Mohon tunggu...
Nizar Erlangga
Nizar Erlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mancing

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemberantasan Korupsi di Awal Masa Jabatan Prabowo Subianto

8 Januari 2025   16:35 Diperbarui: 8 Januari 2025   16:29 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber : ANTARA News)

Yudi lalu merangkum pidato visi pemberantasan korupsi Prabowo Subianto dalam 3 hal, yaitu penindakan, pencegahan, dan peran masyarakat.

(Sumber : detikcom)
(Sumber : detikcom)

Di bidang pencegahan, Prabowo menurut Yudi sudah secara lugas mengatakan akan memperbaiki sistem agar tidak terjadi kebocoran, digitalisasi sehingga tidak terjadi kolusi, dan adanya keteladanan dari atasan maupun pimpinan.

Kemudian dalam bidang penindakan, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menyebut Prabowo telah menyatakan sikap untuk memberi hukuman yang keras dan tegas bagi koruptor.

"Artinya bahwa harus ada upaya pemiskinan koruptor dan juga sanksi hukum penjara yang berat bagi pelaku korupsi," katanya.

Selain itu, Yudi menilai Prabowo mengajak masyarakat berperan dalam pemberantasan korupsi, seperti ulama, cendekiawan, pimpinan politik, pemuda, mahasiswa, pengusaha, dan lainnya untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

Lebih lanjut, aktivis antikorupsi ini menyampaikan ada sejumlah hal yang masih menjadi PR dalam pemberantasan korupsi untuk pemerintahan Prabowo. Di antaranya:

1. Belum disahkannya UU Perampasan aset.

2. Perlunya penguatan KPK

3. Terpilihnya pimpinan dan Dewas KPK yang kompeten dan berintegritas

4. Perlunya pemidanaan terkait LHKPN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun