Mohon tunggu...
Zamhari
Zamhari Mohon Tunggu... Penulis - Internet Marketer

Tinggal di Jogja Mahasiswa Magister Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Pakar SEO | Pakar Artikel SEO | Pembicara Internet Marketing

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Salat Hajat, untuk Hajat yang Belum Terpenuhi

30 Desember 2019   08:52 Diperbarui: 30 Desember 2019   08:56 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum pelaksanaan sholat hajat adalah sunnah. Oleh karena itu orang yang senantiasa meminta sesuatu atau punya keinginan sesuatu dengan melaksanskan sholat hajat, ia mendapatkan pahala yang lebih. Yaitu selain mendapat keinginnan yang diharapkan, seseorang tersebut jugq akan mendapat pahala dari sholat sunnah yang dilakukannya.

Dengan melaksanakan sholat hajat, orang-orang akan mendapat keistimewaan menjadi seorang hamba yang tidak sombong dan dirinya menjadi rendah hati.

Orang yang mau meminta kepada Allah dengan cara berdoa atau sholat, orang ini berarti punya upaya meminta dan memasrahkannya kepada Allah, bukan punya pemikiran bahwa apa yang didapat adalah hasil jerih payahnya sendiri.

Keutamaan lain dari sholat hajat adalah pahala yang mereka dapat. Karena sholat termasuk kategori ibadah sholat sunnah tadi. Maka yang melaksanakan pun mendapat pahalanya sholat sunnah. Yang mana orang yang tidak melaksanakan tidak akan mendapat apa-apa, berarti yang tidak melaksanakan akan mendapat kerugian.

Demikian deskripsi dan penjelasan mengenai keutamaan melaksanakan sholat hajat yang lebih baik dilaksanakan daripada tidak sama sekali. Pelaksanaan sholat hajat dengsn rakaat yang tidak membebani pula dengan minimal dua rakaat dan maksimal 12 rakaat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembacanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun