Mohon tunggu...
Zalfa Qodisah Arindita
Zalfa Qodisah Arindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

topik konten yang akan kami bawakan mengenai hukum perdata Islam di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil

29 Februari 2024   21:00 Diperbarui: 29 Februari 2024   21:08 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengapa pernikahan wanita hamil terjadi dalam Masyarakat?

Banyak temukan di berbagai daerah

Pernikahan wanita hamil dalam masyarakat bisa terjadi karena berbagai alasan, termasuk faktor budaya, agama, sosial, ekonomi, dan personal. Beberapa masyarakat mungkin menganggap pernikahan sebagai solusi atas kehamilan di luar nikah, sementara yang lain mungkin memandangnya sebagai tanggung jawab moral atau religius untuk perlindungan hukum dan status sosial bagi ibu dan anak yang akan lahir. 

Sebagai contoh seseorang di jatinom klaten, ada suatu kasus pernikahan wanita hamil yang hanya digunakan sebagai formalitas saja, karena menjadi aib keluarga, yang setelah beberapa bulan ditinggal pergi oleh pihak laki-laki. Selain itu, ada 2 kasus pernikahan wanita hamil di suatu desa "x" kabupaten banjarnegara yang melangsungkan pernikahan dengan alasan untuk menutupi aib seluarga dan sebagai bentuk pertanggungjawaban pria karena telah menghamiliki perempuan tersebut di luar nikah.

Apa yang menjadi penyebab terjadi pernikahan wanita hamil?

Ada beberapa alasan yang mungkin menyebabkan pernikahan wanita hamil, termasuk faktor budaya, agama, dan sosial. Beberapa di antaranya termasuk:

1. Kehormatan dan Stigma Sosial: Dalam beberapa budaya, kehamilan di luar nikah masih dianggap sebagai tabu atau hal yang memalukan. Untuk menghindari stigma sosial dan menjaga kehormatan keluarga, pernikahan seringkali dianggap sebagai solusi.

2. Pemahaman Agama: Beberapa agama mengajarkan bahwa pernikahan sebelum melahirkan adalah lebih baik daripada menjalani kehamilan di luar nikah. Hal ini dapat mendorong pasangan yang menghadapi kehamilan untuk menikah.

3. Kesepakatan Keluarga: Kadang-kadang, pernikahan terjadi sebagai hasil dari kesepakatan antara keluarga kedua belah pihak, terutama jika kehamilan di luar nikah dianggap melanggar norma atau adat.

4. Kesadaran Tanggung Jawab: Beberapa pasangan memilih untuk menikah karena merasa memiliki tanggung jawab moral atau sosial terhadap anak yang akan dilahirkan.

5. Perlindungan Hukum dan Sosial: Pernikahan dapat memberikan perlindungan hukum dan sosial, seperti hak asuh, warisan, dan akses ke layanan kesehatan yang lebih baik bagi ibu dan anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun