Mohon tunggu...
zaldy chan
zaldy chan Mohon Tunggu... Administrasi - ASN (Apapun Sing penting Nulis)

cintaku tersisa sedikit. tapi cukup untuk seumur hidupmu

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Tak Masalah Zakat Online atau Zakat Virtual, tapi Apakah Zakat Itu Sampai kepada Mustahiq?

6 Mei 2021   20:42 Diperbarui: 6 Mei 2021   20:57 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dompet dan uang (sumber gambar: pixabay.com)

Tak masalah membayar zakat dengan cara zakat online atau offline (konvensional). Yang terpenting adalah bagaimana kemampuan pihak yang dipercaya itu, mampu mendistribusikan zakat itu kepada Mustahiq.

Memasuki 10 hari terakhir Ramadan, ada satu kewajiban lagi yang harus ditunaikan oleh umat islam. Yaitu membayar zakat.

Dalam Islam, ada dua bentuk zakat. Yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Keduanya memiliki beberapa perbedaan cara penghitungan dalam hal pembayaran. Termasuk berbeda tenggat waktu pembayarannya.

Zakat harta (Mal) bisa ditunaikan di luar Ramadan, disesuaikan dengan ukuran minimal wajib zakat (Nisab) atau berdasarkan lama waktu memiliki (Haul). Hukum wajibnya, hanya kepada pemilik harta semisal Emas, Pertanian, Pertanian, Petambangan yang wajib dizakatkan.

Pada zakat fitrah, kewajiban ini melekat pada setiap individu. Ukurannya adalah makanan pokok yang dikonsumsi, dan waktu pembayarannya khusus pada bulan Ramadan, serta paling lambat dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Ilustrasi Uang salah satu benda yang dizakatkan (sumber gambar: pixabay.com)
Ilustrasi Uang salah satu benda yang dizakatkan (sumber gambar: pixabay.com)
Dalam kajian fiqh, ada 4 rukun zakat yang harus terpenuhi. Agar kewajiban itu dilakukan sesuai syariat Islam.

Pertama. Niat.

Apapun amalan dalam ibadah, niat selalu termasuk dalam rukun. Begitu juga dengan zakat. Perbedaannya terletak pada cara berniatnya. Ada yang cukup berucap dalam hati (Bi syiiry), ada juga yang diujarkan secara lisan dengan lafadz (Bi Jahrii).

Lafadznya adalah: "saya berniat mengeluarkan zakat fitrah (atau zakat Mal) untuk diriku (Istriku, anakku dan seterusnya) karena Allah Ta'ala)"

Kedua. Muzakki

Muzakki adalah orang yang memberi zakat atau diberikan kewajiban membayar zakat. Syaratnya, Orang Islam, memiliki harta yang sempurna (halal), kemudian sudah mencapai nisab dan haul.

Ketiga. Mustahiq

Berbeda dengan Infaq, sadakah atau Waqaf. Maka khusus zakat, orang yang berhak menerimanya sudah ditentukan. Dikenal dengan sebutan asnab. Jika berpijak pada QS. At Taubah : 60, ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat.

8 Golongan itu adalah : Fakir, Miskin, Amil zakat, Mualaf (orang yang dilunakkan hatinya), Riqab (Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri), Gharim (orang yang berhutang untuk mempertahankan hidup), Fisabilillah dan Ibnu Sabil.

Keempat. Harta yang dizakatkan.

Harta yang bisa digunakan untuk berzakat. Di antaranya zakat penghasilan, zakat pertanian, zakat perniagaan, logam mulia (emas), investasi saham hingga barang temuan.

Jika dulu, membayar zakat bisa langsung kepada orang yang dianggap berrhak. Kemudian diinisiasi oleh Panitia khusus amil zakat yang ada di masjid, pemerintah pun membuat Badan Amil Zakat (BAZ) yang menyebar dari pusat hingga Daerah.

Sebab, kepercayaan dan menghapus kecurigaan adalah poin penting dalam zakat.

Tak kalah penting, bukan urusan pembayaran zakat. Namun bagaimana cara mendistribusikannya kepada para mustahiq. Dalam kajian zakat, istilah mendistribusikan zakat itu disebut "Tasarruf".

Karena, kesulitan melakukan tasarruf ini, kemudian berdiri berbagai lembaga zakat. Baik lokal maupun nasional. Dengan kewajiban mereka untuk membagikan zakat itu memang untuk orang-orang yang berhak.

Ilustrasi dompet dan uang (sumber gambar: pixabay.com)
Ilustrasi dompet dan uang (sumber gambar: pixabay.com)
Sesungguhnya, tak masalah membayar zakat secara online atau offline (konvensional). Karena itu adalah upaya mempermudah dalam hal pembayaran.

Jika pun ada pertanyaan berkaitan dengan zakat online adalah tentang bagaimana melakukan Sighat akad (Ijab-kabul) saat menunaikan zakat? Jika tak ada shighat akad, apakah sah?

Sekali lagi, kajian fiqh, sudah menjelaskan tentang sighat akad. Ada 3 bentuk sighat yang dikenal :

Pertama. Sighat lisan.

Artinya, ada ucapan lisan antara Muzakki dengan Amil zakat, atau antara muzakki dengan mustahiq. Bisa bertemu langsung atau dengan menggunakan gawai semisal ponsel. Yang sekarang dikenal dengan "Zakat Virtual".

Kedua. Sighat Tulisan.

Jadi, tak harus dengan ucapan lisan atau bertemu. Dengan menuliskan jika uang yang dikirim adalah untuk membayar zakat, maka sudah terjadi sighat akad.

Ketiga. Sighad Isyarat.

Ini juga bisa dilakukan. Tak harus lisan atau tulisan. Ketika seseorang datang, kemudian memberikan zakat dengan diam. Maka "kedatangannya dengan sengaja" itu juga dapat dimaknai sebagai sighat akad dengan isyarat.

Jadi?

Membayar zakat  dengan cara zakat online atau offline (konvensional), hematku bukan masalah besar. Yang terpenting adalah, bagaimana kemampuan pihak yang dipercaya itu, mampu mendistribusikan zakat itu kepada mustahiq.

Bagi mereka yang tinggal di perkotaan dengan sinyal yang bagus, zakat online bisa menjadi solusi instan, apalagi di masa pandemi. Sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus covid-19.

Namun, bagi orang yang tinggal di pedesaan. Mempercayai lembaga amil zakat di daerah tempat tinggal adalah pilihan terbaik. Selain tak perlu ragu, juga bisa langsung mengawasi penditribusian zakat tersebut bagi orang yang benar-benar berhak.

Curup, 06.05.2021

Zaldy chan

[ditulis untuk Kompasiana]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun