Jika pun ada pertanyaan berkaitan dengan zakat online adalah tentang bagaimana melakukan Sighat akad (Ijab-kabul) saat menunaikan zakat? Jika tak ada shighat akad, apakah sah?
Sekali lagi, kajian fiqh, sudah menjelaskan tentang sighat akad. Ada 3 bentuk sighat yang dikenal :
Pertama. Sighat lisan.
Artinya, ada ucapan lisan antara Muzakki dengan Amil zakat, atau antara muzakki dengan mustahiq. Bisa bertemu langsung atau dengan menggunakan gawai semisal ponsel. Yang sekarang dikenal dengan "Zakat Virtual".
Kedua. Sighat Tulisan.
Jadi, tak harus dengan ucapan lisan atau bertemu. Dengan menuliskan jika uang yang dikirim adalah untuk membayar zakat, maka sudah terjadi sighat akad.
Ketiga. Sighad Isyarat.
Ini juga bisa dilakukan. Tak harus lisan atau tulisan. Ketika seseorang datang, kemudian memberikan zakat dengan diam. Maka "kedatangannya dengan sengaja" itu juga dapat dimaknai sebagai sighat akad dengan isyarat.
Jadi?
Membayar zakat  dengan cara zakat online atau offline (konvensional), hematku bukan masalah besar. Yang terpenting adalah, bagaimana kemampuan pihak yang dipercaya itu, mampu mendistribusikan zakat itu kepada mustahiq.
Bagi mereka yang tinggal di perkotaan dengan sinyal yang bagus, zakat online bisa menjadi solusi instan, apalagi di masa pandemi. Sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus covid-19.