Mohon tunggu...
zaldy chan
zaldy chan Mohon Tunggu... Administrasi - ASN (Apapun Sing penting Nulis)

cintaku tersisa sedikit. tapi cukup untuk seumur hidupmu

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Dear Orangtua, Siapkah jika Anak Meminta Izin Terlibat Aksi Demo?

26 Juni 2020   22:14 Diperbarui: 27 Juni 2020   17:10 1221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Aksi Demo Pelajar di Gedung DPR/MPR RI, Rabu, 25/9/2019. (sumber gambar : https://www.kompas.com)

Pertanyaannya, jika disediakan ruang komunikasi itu, kemudian anak meminta izin untuk mengikuti demo, Bagaimana tanggapan orangtua?

Pada situs Mommies Daily, Fia Indriokusumo menuliskan jawaban 4 orang psikolog berpijak dari pertanyaan di atas. (Sila baca di sini)

Hal menarik dari tanggapan psikolog yang bisa saja menjadi rujukan para orangtua, jika anaknya meminta izin, keempatnya akan mengizinkan anaknya untuk ikut aksi demo. Namun, khas orangtua, izinnya pasti bersyarat!

Syarat itu berupa rentetan pertanyaan dan pesan. Demonya tentang apa? Tujuannya apa? Dengan siapa? Lokasinya di mana?  Aman tidak? Ditambah pesan, demo mesti santun dan jaga keselamatan diri.

Terus, mampukah anak menjawab deretan pertanyaan di atas untuk mendapatkan izin? Kukira, logika dan psikologi anak, memiliki batasan untuk menjawab beragam pertanyaan itu, tah?

Anggaplah anak diizinkan ikut aksi demo, Orangtua akan tetap merengkuh rasa cemas dan panik. Bagaimana jika ternyata anak terlibat atau terjebak dalam pusaran aksi anarkis atau aksi kriminal? Kemudian ternyata berhadapan dengan hukum?

Jika merujuk pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), di rentang usia telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Terlepas dari alasan agar anak belajar menyampaikan pendapat, belajar menjadi bagian dari komunitas yang besar, menumbuhkan solidaritas dan belajar peduli isu-isu sosial. Maka anak berusia SMP hingga SMA, bisa masuk kategori Anak yang Berhadapan dengan hukum, kan?

Jika alurnya begini, apatah orangtua masih akan mengizinkan anaknya ikut demo dan menerima segala resikonya, atau lebih memilih melarang? Jika menggunakan alur berfikir anak, tak perlu minta izin. Toh, ketika meminta izin, pasti dilarang, tah?

Ilustrasi suasana demo Tolak RUU KUHP dan KPK. selasa. 24/9/2019 (sumber gambar : https://www.tribunnews.com)
Ilustrasi suasana demo Tolak RUU KUHP dan KPK. selasa. 24/9/2019 (sumber gambar : https://www.tribunnews.com)
Apa yang Bisa Dilakukan Orangtua?

Pernah melihat tindakan refresif dengan aksi razia satpol PP di warung atau rumah makan saat bulan Ramadan? Itu menjadi pilihan, ketimbang tindakan preventif dengan menumbuhkan kesadaran pemilik warung atau yang orang yang berpuasa, tah?  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun