Percayalah! Terkadang, gegara riweh menyusun daftar yang bakal diundang. Akan muncul "pertempuran senyap" dengan berbagai alasan. Bahkan terkadang lupa, kalau menikah itu yang terpenting petugas KUA! Ahaaay...
Idealnya, sohibul hajat akan membuat prioritas berdasarkan empat kategori. Pertama, Keluarga (yang dekat dan jauh), Kedua, Teman (baik satu almamater sejak SD-Perguruan Tinggi), Ketiga, Atasan dan Kolega di tempat kerja atau organisasi. Terakhir, Keempat, Jiran Tetangga, Perangkat Desa atau Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Tak hanya itu, usai membuat daftar. Maka disusun dengan pertimbangan peran, hubungan kedekatan dan jarak tempat tinggal. Di kampungku, jenis undangannya melalui tiga cara yang jamak ditemui atau dilakukan.
Pertama. Undangan Formal pakai kertas undangan yang jamak ditemui. Kedua. Undangan Keluarga, kertas biasa namun tertera tukisan "Undangan Keluarga". Serta Ketiga. Undangan Lisan, biasanya Orangtua atau calon pengantin datang langsung disimbolkan dengan rokok atau sirih. Ini untuk tetangga sekitar rumah, dan figur yang nanti banyak berperan dalam prosesi pernikahan.
Asumsiku, Hal yang Bisa Jadi Pertimbangan dan Dilakukan Pihak Diundang.
Nah! Bagaimana dengan yang diundang? Bagi yang diundang. Selain pertimbangan kedekatan, jarak tempuh atau waktu. Ukuran memutuskan untuk wajib hadir atau tidak, bisa dilihat dari cara mengundangnya.
Jika diundang secara formal. Maka kita sah-sah saja, bila memutuskan untuk hadir hanya pada hari-H, atau pada saat acara jamuan. Datang, isi daftar tamu,masukkan amplop (jika ada), makan, bertukar salam serta foto bersama. Terus pulang!
Bila kita masuk golongan undangan keluarga. Maka setidaknya dua atau tiga hari sebelum hari-H, sudah lalu-lalang di lokasi hajatan. Namanya di kampung, ada istilah "masak kecil" (Mulai dari menyiapkan bahan dapur, Memotong dan mencabut bulu ayam, hingga urusan kecil-kecil, bantu ini-itu atau beli ini-itu)
Kalau mendapat undangan lisan apalagi dengan simbol adat berupa sebatang rokok atau daun sirih. Tanggungjawabnya dari hulu ke hilir. Mulai dari persiapan awal semisal lamaran dan tunangan atau hantaran belanja hingga pembubaran panitia. Ditandai dengan selesai mengembalikan barang-barang pinjaman kebutuhan hajatan.
Waduh! Ternyata udah panjang, ya? Padahal ini belum membahas tentang apa saja yang mesti dibawa berdasarkan kriteria undangan?
Jadi? Hematku, bagi pihak pengundang terlepas apapun motifnya. Kedatangan kita adalah hal yang membahagiakan. Bagi yang diundang, ada tuntunan moral dengan panduan rasa dan ewuh pakewuh untuk menghadiri undangan itu. Â