Jika Prisoner of Conscience (POC) seperti halnya Ronnie adalah "Korban". Maka Impunitas adalah  Pembiaran atau melindungi "Pelaku" atas kesalahan atau kejahatan dari jerat hukum. Sama halnya dengan Kepolisian, Jaksa dan Hakim di kota Ada, Oklahoma pada kasus Ronnie. Padahal, "kecerobohan" mereka, Maka Ronnie mengalami hal yang luar biasa mengerikan.
Di Indonesia, banyak kasus hukum yang hingga saat ini masih belum selesai. Beberapa kasus yang menyita perhatian publik semisal Peristiwa 1965, peristiwa 1998, Peristiwa Semanggi, penembakan misterius (petrus), Konflik Poso, Wiji Thukul  juga Munir. Adakah dan kapankan pelaku dan pemicu peristiwa itu diketahui dan terungkap ke publik? Masih butuh waktu?
Hingga kita pelan-pelan dianggap melupakan dan memaafkan. Atau malah kita sedang berhadapan dengan Impunitas yang masif dan diam-diam, yang dilakukan oleh para elite negara bagi pelaku dari peristiwa tersebut. Ada "Aksi Kamisan" Â yang dimulai sejak 17 januari 2007, dengan berpakaian hitam-hitam. Untuk menampik atau menolak Impunitas. Hingga beberapa komunitas juga membawa jargon "Melawan Lupa".
Dari novel The Innocent Man, John Grisham itu. Kupetik pelajaran. Orang yang dinyatakan bersalah, dan tak terbukti bersalah. Dan harus menjalankan hukuman. Begitu juga sebaliknya. Orang yang benar-benar bersalah, bisa saja lolos dari hukuman. Karena tak terbukti bersalah. Terkadang, kesalahan memang tergantung pada pembuktian.
Curup, 21.05.2019
[ditulis untuk Kompasiana]
Taman Baca
- The Innocent Man, Jhon Grisham, 2019. Jonathan&Hanna Lesmana; PT. Gramedia Pustaka Utama. Cetakan Ketiga.
- https://en.wikipedia.org/
- https://www.amnestyindonesia.org
- https://tirto.id/bahaya-laten-impunitas-bHHd
- https://naeliltheclimber.wordpress.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H