Mohon tunggu...
zaldy chan
zaldy chan Mohon Tunggu... Administrasi - ASN (Apapun Sing penting Nulis)

cintaku tersisa sedikit. tapi cukup untuk seumur hidupmu

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Dari Novel "The Innocent Man" John Grisham, Menyigi Ulang tentang "Prisoner of Conscience" dan Impunitas di Indonesia

21 Mei 2019   01:54 Diperbarui: 21 Mei 2019   02:32 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrated by. pixabay.com

Dokpri. SS. Duo Tahanan, dinyatakan bebas setelah hampir 12 tahun di penjara
Dokpri. SS. Duo Tahanan, dinyatakan bebas setelah hampir 12 tahun di penjara
Pengadilan terhadap Ronnie dan Dennis dilakukan lima tahun kemudian setelah kematian Debbie. Pada tahun 1988, meski idak ada bukti yang kuat kecuali konsistensi sampel rambut tertuduh dan yang ada di tempat kejadian peristiwa serta testimoni dari beberapa tahanan yang mengaku mendengar Ronnie dan Dennis mengakui pembunuhan mereka selama berada dalam penjara.

Diberatkan oleh prasangka, serta ketidakadilan pengadilan dengan mengabaikannya kesehatan mental Ronnie, sekaligus ketidakadilan dalam memberikan pengacara yang pantas untuk kedua tersangka, serta menghadirkan saksi ahli dan bukti. Akhirnya  Dennis memperoleh hukuman penjara seumur hidup dan Ronnie memperoleh hukuman mati.

Ronnie dipindahkan ke McAlester. Yaitu penjara khusus untuk hukuman mati yang menanti eksekusi. Di sana, kesehatan mentalnya semakin parah. Kesehatan mental Ronnie semakin parah. Padahal jauh sebelum Ronnie tertimpa kasus, ia sudah didiagnosa mengidap personality disorder, schizophrenia, parkinson dan lain-lain.

Seminggu sebelum jadwal Ronnie dieksekusi mati, pengadilan memutuskan adanya pengadilan ulang dalam kasus pembunuhan Debbie. Hal ini dilakukan oleh pengacara baru, sebagai upaya terakhir menyelamatkan Ronnie. Para saksi ahli membuktikan bahwa DNA Ronnie dan Dennis tidak sama dengan DNA barang bukti yang ada di tempat kejadian. Dan saat itu, DNA masih belum digunakan.

Tanggal 15 April 1999, dua belas tahun setelah Ronnie dan Dennis dipenjara, keduanya dinyatakan bebas dan tidak bersalah. Hampir dua belas tahun lamanya waktu dua orang tak berdosa direnggut oleh ketidakadilan hukum. 7 Desember 2004, Ronnie meninggal. Tanggal yang sama 22 tahun lalu, saat Debbie terakhir kali dilihat hidup. Ironis, ya?

SS Dokpri. Ronnie Sesaat Sesudah dibebaskan (atas), Ronnie bersama dua sadarinya menjelang kematian (bawah)
SS Dokpri. Ronnie Sesaat Sesudah dibebaskan (atas), Ronnie bersama dua sadarinya menjelang kematian (bawah)
Pembelajaran dari Kasus Ronnie tentang Prisoner of Conscience

Kasus Ronnie yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan, hampir duabelas tahun kemudian dinyatakan bebas tak bersalah. Setelah menjalani hukuman penjara dan seminggu lagi nyaris dihukum mati. Apa kira-kira yang kita rasakan? Dipaksa mengakui bersalah terhadap apa yang tidak kita lakukan. Tak mungkin ada ukuran kerugian Materiil dan Immateril untuk rasa keadilan seorang Ronnie, kan?

Dalam kasus ini. Ronnie masuk ke ranah Prisoner of Conscience (POC). Istilah ini pertama kali digunakan oleh Peter Benenson di sebuah artikel koran Observer terbitan london dengan judul "The Forgotten Proisoners". Tulisan yang mengungkap derita tawanan yang ditahan tanpa kejelasan dan kepastian hukum. Secara bahasa, POC diterjemahkan sebagai tahanan hati nurani.

Jadi, POC ini adalah "korban" dari sistem hukum. Baik secara tak sengaja atau jejangan disengaja. Adakah kasus ini di Indonesia? Jika menilik dari Laporan Amnesty Indonesia tanggal 22 Februari  2018. Indonesia dianggap negara gagal dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

Banyak entry point, yang diungkapkan dari laporan tersebut. Semisal penggunaan kekuatan secara berlebihan. Ada banyak contoh di berita baik cetak maupun elektronik. Perihal kematian "bandar narkoba" saat proses penangkapan. Juga kematian "teroris" dalam beberapa penggerebekan. Aparat, biasanya menyatakan upaya membela diri, atau yang bersangkutan melawan dan mengancam keselamatan petugas. Dari sisi hukum, kematian mereka adalah penemuan kesalahan sebelum mereka dibuktikan bersalah. Tragis!

Illustrated by. pixabay.com
Illustrated by. pixabay.com
Menyigi dan Mengingat Ulang tentang Impunitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun