Pembelajaran konvensional di dalam kelas sudah lama sekali diselenggarakan jika kita menengok ke belakang sejarah perkembangan pendidikan di Indonesia, ataupun di dunia ini. tak terasa sudah hampir satu tahun atau dua semester para mahasiswa terperangkap di dalam pandemi yang membekukan hampir seluruh kegiatan ajar mengajar di kampus.
Hal ini dikarenakna kebijakan yang memang harus diambil untuk melakukan karantina masal suatu wilayah dan instansi terkait yang dipakai untuk mengumpulkan banyak orang, salah satunya adalah universitas.
Pemberlakuan program "belajar di rumah" atau yang sering disebut dengan "study from home" diberlakukan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan setelah mematuhi perintah presiden untuk memberlakukan pengosongan kampus dari aktivitas belajar mengajar demi menghindari penyebaran virus covid-19 yang terjadi pada semester genap 2020.
Pemberlakuan program ini akhirnya melahirkan kebijakan untuk melakukan perkuliahan di dalam jaringan internet atau daring yang mengakibatkan beberapa kecemasan dan kebingungan di berbagai kalangan karena kurikulum di Indonesia pada dasarnya belum sampai melingkupi pembelajaran penuh di dalam internet.Â
Mengakibatkan pula munculnya pemberlakuan kurikulum darurat yang disusun untuk memenuhi keadaan yang sedemikian rupa demi terlaksananya pembelajaran daring di bangku perkuliahan.
Pelaksanaan program ini bukan tanpa kelemahan, karena di awal mula perkuliahan masih banyak kampus yang harus mengevaluasi dan menganalisa kurikulumnya untuk mencocokkan materi yang dapat disalurkan melalui media internet karena tidak semua perkuliahan bisa dilangsungkan melalui internet terutama beberapa perkuliahan praktek yang memerlukan media dan bahan yang hanya dapat diberikan di dalam kampus seperti di dalam laboratorium ataupun bengkel mesin teknik.
Program ini pula rupanya berpengaruh kepada salah satu program yang dinanti mahasiswa yaitu KKN atau kuliah kerja nyata yang biasanya dilakukan di luar kelas terutama di desa-desa yang memang sudah disiapkan untuk melaksanakan program yang sudah dirancang oleh pihak universitas.
Hasilnya adalah kebingungan dan pertanyaan besar sekaligus manuver kurikulum yang dilakukan agar KKN dapat terlaksana walaupun harus menjalankannya di tempat yang saling berjauhan seperti di kampung halaman atau di melalui media daring.
Masalah yang timbul saat pemberlakuan perkuliahan daring ini tidak hanya dirasakan oleh mahasiswa saja tetapi juga oleh beberapa dosen yang tidak biasa untuk menggunakan gawai berbasis internet ataupun program-program layanan video chat dalam pengajarannya.Â
Sehingga banyak sekali dosen yang dipaksa untuk beradaptasi dan belajar ataupun meminta bantuan agar perkuliahan dapat terlaksana sebagaimana mestinya.Â
Baca:Â 4 Etika Kuliah Daring, Adab Lebih Tinggi Daripada Ilmu