Mohon tunggu...
Zaky Wildan
Zaky Wildan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Lulusan S1 pendidikan bahasa dan sastra Indonesia dengan hobi menulis seputar berita dan info terkini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Avatara Tegaskan Legalitas: Bantah Tudingan Peredaran Pupuk Tanpa Izin

20 November 2024   09:38 Diperbarui: 20 November 2024   09:57 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut ahli hukum agraria, proses pembaruan izin untuk produk seperti pupuk organik adalah hal biasa dalam industri. Selama proses berlangsung, produk tetap dapat didistribusikan dengan catatan tidak ada pelanggaran teknis atau regulasi tambahan.  

Harapan Pihak Perusahaan

PT Nividia Pratama berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk menepis berbagai tudingan negatif yang tidak berdasar. Perusahaan juga berkomitmen melanjutkan inovasi dalam pengembangan pupuk organik berkualitas tinggi.  

Sebagai penutup, kuasa hukum menegaskan, "Kami siap membuktikan bahwa Avatara adalah produk yang sah dan mendukung kemajuan pertanian Indonesia. Tuduhan ini hanya mengalihkan perhatian dari kontribusi positif yang telah diberikan kepada petani."  

Kesimpulan

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarkan informasi. Avatara, dengan kontribusinya terhadap pertanian berkelanjutan, terus berkomitmen memberikan solusi terbaik bagi petani dan lingkungan.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun