Menurut ahli hukum agraria, proses pembaruan izin untuk produk seperti pupuk organik adalah hal biasa dalam industri. Selama proses berlangsung, produk tetap dapat didistribusikan dengan catatan tidak ada pelanggaran teknis atau regulasi tambahan. Â
Harapan Pihak Perusahaan
PT Nividia Pratama berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk menepis berbagai tudingan negatif yang tidak berdasar. Perusahaan juga berkomitmen melanjutkan inovasi dalam pengembangan pupuk organik berkualitas tinggi. Â
Sebagai penutup, kuasa hukum menegaskan, "Kami siap membuktikan bahwa Avatara adalah produk yang sah dan mendukung kemajuan pertanian Indonesia. Tuduhan ini hanya mengalihkan perhatian dari kontribusi positif yang telah diberikan kepada petani." Â
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarkan informasi. Avatara, dengan kontribusinya terhadap pertanian berkelanjutan, terus berkomitmen memberikan solusi terbaik bagi petani dan lingkungan. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H