Mohon tunggu...
Zaky Wildan
Zaky Wildan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Lulusan S1 pendidikan bahasa dan sastra Indonesia dengan hobi menulis seputar berita dan info terkini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Avatara Tegaskan Legalitas: Bantah Tudingan Peredaran Pupuk Tanpa Izin

20 November 2024   09:38 Diperbarui: 20 November 2024   09:57 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ahmad Effendy Noor dan Tim laksanakan pengecekan kualitas pupuk. (Sunber gambar pribadi) 

Pupuk organik Avatara menjadi sorotan setelah tudingan beredar terkait peredaran produk tanpa izin resmi. Namun, pihak perusahaan, didukung oleh tim kuasa hukum, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. 

Penjelasan Kuasa Hukum dan Fakta Legalitas

Adi Bagus, kuasa hukum dari Ahmad Effendy Noor, pemimpin PT Nividia Pratama, produsen Avatara, menyampaikan bahwa pupuk Avatara memiliki izin edar resmi yang diterbitkan pada 2014. Meskipun izin tersebut kini sedang dalam proses pembaruan, perusahaan tetap memastikan bahwa distribusi pupuk sesuai prosedur hukum yang berlaku.  

Adi juga menyoroti uji coba yang dilakukan di Universitas Padjadjaran, yang membuktikan efektivitas pupuk Avatara dalam mendukung pertanian berkelanjutan. "Tidak ada petani yang merasa dirugikan oleh penggunaan Avatara," ujar Adi.  

Tuduhan Tidak Berdasar

Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Palembang dipandang sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya Ahmad Effendy Noor dalam membantu petani. Tuduhan tersebut, menurut kuasa hukum, tidak mempertimbangkan niat baik perusahaan untuk menyediakan solusi pertanian yang ramah lingkungan.  

"Fokus kami adalah membantu petani meningkatkan produktivitas tanah tanpa merusak lingkungan. Avatara hadir sebagai jawaban atas kebutuhan pupuk organik yang aman, efektif, dan terjangkau," jelasnya.  

Dampak Positif bagi Petani

Pupuk Avatara telah digunakan secara luas oleh petani, termasuk di wilayah Gresik, Jawa Timur. Selain meningkatkan kesuburan tanah, produk ini menjadi pilihan utama bagi petani yang ingin mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia. Salah satu petani di Sidayu mengungkapkan, "Dengan Avatara, panen kami meningkat, dan biaya jadi lebih hemat."  

Pentingnya Proses Pembaruan Izin 

Menurut ahli hukum agraria, proses pembaruan izin untuk produk seperti pupuk organik adalah hal biasa dalam industri. Selama proses berlangsung, produk tetap dapat didistribusikan dengan catatan tidak ada pelanggaran teknis atau regulasi tambahan.  

Harapan Pihak Perusahaan

PT Nividia Pratama berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk menepis berbagai tudingan negatif yang tidak berdasar. Perusahaan juga berkomitmen melanjutkan inovasi dalam pengembangan pupuk organik berkualitas tinggi.  

Sebagai penutup, kuasa hukum menegaskan, "Kami siap membuktikan bahwa Avatara adalah produk yang sah dan mendukung kemajuan pertanian Indonesia. Tuduhan ini hanya mengalihkan perhatian dari kontribusi positif yang telah diberikan kepada petani."  

Kesimpulan

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarkan informasi. Avatara, dengan kontribusinya terhadap pertanian berkelanjutan, terus berkomitmen memberikan solusi terbaik bagi petani dan lingkungan.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun