Mohon tunggu...
MOH ZAKY FAKHREZY
MOH ZAKY FAKHREZY Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - DI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Saya adalah salah satu seorang mahasiswa yang menepuh pendidikan S1 di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jurusan Perbankan Syariah angkatan 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Berwarga Negara

3 Desember 2022   11:56 Diperbarui: 3 Desember 2022   12:30 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sekarang saya akan menjelaskan tentang suatu hak dan kewajiban negara dan warga negara, sebagai makhluk paling mulia yang diciptakan oleh tuhan manusia itu mempunyai derajat yang luhur serta budi dan karsa yang merdeka tanpa bergantung pada orang lain. Setiap manusia itu memiliki derajat dan martabat yang sama dalam kehidupan dan manusia juga memiliki hak hak yang sama pula di depan hukum maupun dalam dalam bidang apapun. 

Derajat manusia yang luhur bukan karena pemberian dari sesama manusia akan tetapi suatu derajat manusia bisa luhur karena pemberian dari sang pencipta yang mana hal itu sudah diterima oleh setiap manusia dari sejak lahir. Kita sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya mengetahui dan memahami hak dan kewajiban kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, adapun hal yang harus dilakukan ialah kewajiban dan hal yang harus kita dapatkan ialah merupakan hak.

 Adapun hak warga negara bisa di artikan sebagai tentang semua hal yang diperoleh atau yang didapatkan oleh seorang warga negara baik itu dalam segi kewewenangan ataupun kekuasaan. Hak pada dasarnya merupakan sesuatu yang seharusnya bisa diterima atau dinikmati oleh seseorang dalam artian kita itu bisa atau berhak menerima suatu hal yang menjadi hak kita, dan kita itu tidak boleh melanggar hak orang lain. Dan adapun kewajiban ialah hal-hal yang wajib kita lakukan sebagai anggota masyarakat. Dan pada umumnya kewajiban itu merupakan suatu hal yang harus dilakukan agar kita mendapatkan hak kita.

Di Indonesia sendiri hak dan kewajiban ini tidak akan pernah seimbang atau berjalan dengan baik apabila masyarakatnya tidak bergerak untuk berubah dan Sebagian besar masyarakat Indonesia lebih menuntut akan suatu hak tapi tidak dibarengi dengan pelaksanaan dan kewajiban yang semestinya dilakukan oleh mereka, karena para pejabat itu tidak akan merubahnya, meskipun rakyat banyak yang menderita karena hal itu mereka lebih memikirkan bagaimana bagaimana cara mendapat materi dari pada memikirkan rakyatnya, dan sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya sebagai warga negara. Hak dan kewajiban ini memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan.

Adapun hak negara antara lain yaitu menciptakan peraturan dan perundang-undangan yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat, melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai kebutuhan orng banyak. Dan adapun kewajiban suatu negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, ikut melaksanakan   ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, memajuakan umum, negara menjamin sautu kemerdekaan bagi tiap-taip penduduk agama dan menurut kepercayaan mereka masing-masing. Dan adapaun contoh Hak dan kewajiban warga negara yaitu sebagai berikut.

* Contoh Hak :

1.Berhak untuk mendapatkan suatu keamanan atau perlindungan dari pemerintah

2.Berhak untuk mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintah, yang dimuat berdasarkan pasal 28 ayat (1).

3.Berhak untuk berpendapat atau menyuarakan pendapat kita.

4.Berhak untuk bebas memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipecayai, yang di muat berdasarkan pasal 29 ayat 2.

5.Berhak mendapatkan jaminan keadilan.

* Contoh kewajiban : 

1.Wajib menaati semua hukum yang ada di negara kita Indonesia ini.

2.Wajib membayar pajak yang ada.

3.Wajib menghormarti HAM (Hak Asasi Manusia) orang lain yang dimuat berdasarkan 28 ayat 1.

4.Berdasarkan pasal 28 memuat tentang kewajiban yaitu tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik.

5.Wajib berperan serat dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh, yang dimuat berdasarkan pasal 30 ayat (1) UUD 1945.

Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Pancasila yaitu setiap masyarakat mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dan adapun penjelasan berdasarkan pada Pancasila mulai dari sila pertama sampai sila terakhir sebagai berikut : menurut sila pertama "ketuhanan yang maha Esa". yaitu kita berhak memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing dan kita wajib menghormati orang lain. Selanjutnya berdasarkan Sila kedua "kemanusiaan yang adil dan beradab". yaitu kita semua berhak mendapat keadilan di mata hukum dan kita wajib bersikap adil dan membela kebenaran. 

Menurut sila ketiga yang berbunyi "persatuan Indonesia". yaitu kita berhak ikut serta dalam membela negara kita, dan wajib menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada di Indonesia. Dan yang selanjutnya menurut sial keempat "kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Yaitu kita berhak unutk mengeluarkan atau menyuarakan pendapat kita, dan kita juga wajib untuk menghargai pendapat orang lain. Dan yang terakhir menurut sila kelima yang berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Kita itu berhak mendapatkan kesejahteraan di dalam berbagai hal dan kit aitu wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.

Itulah hak dan kewajian menurut dasar negara kita yaitu Pancasila yang mana Pancasila ini ialah sebagai pandangan hidup bangsa negara Indonesia yang paling tinggi karena Pancasila itu sebagai sumber dari beberapa hukum atau sebagai sumber dari hukum dasar nasional dalam tata hukum di negara kita Indonesia.

Dan mungkin cukup sekian penjelasan saya mengenai Hak dan Kewajiban Berwarga Negara kurang lebihnya mohon maaf bila ada kesalahan itu datangnya dari saya sendiri cukup sekian terimah kasih yang sebesar-besarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun