* Contoh kewajiban :Â
1.Wajib menaati semua hukum yang ada di negara kita Indonesia ini.
2.Wajib membayar pajak yang ada.
3.Wajib menghormarti HAM (Hak Asasi Manusia) orang lain yang dimuat berdasarkan 28 ayat 1.
4.Berdasarkan pasal 28 memuat tentang kewajiban yaitu tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik.
5.Wajib berperan serat dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh, yang dimuat berdasarkan pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Pancasila yaitu setiap masyarakat mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dan adapun penjelasan berdasarkan pada Pancasila mulai dari sila pertama sampai sila terakhir sebagai berikut : menurut sila pertama "ketuhanan yang maha Esa". yaitu kita berhak memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing dan kita wajib menghormati orang lain. Selanjutnya berdasarkan Sila kedua "kemanusiaan yang adil dan beradab". yaitu kita semua berhak mendapat keadilan di mata hukum dan kita wajib bersikap adil dan membela kebenaran.Â
Menurut sila ketiga yang berbunyi "persatuan Indonesia". yaitu kita berhak ikut serta dalam membela negara kita, dan wajib menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada di Indonesia. Dan yang selanjutnya menurut sial keempat "kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Yaitu kita berhak unutk mengeluarkan atau menyuarakan pendapat kita, dan kita juga wajib untuk menghargai pendapat orang lain. Dan yang terakhir menurut sila kelima yang berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Kita itu berhak mendapatkan kesejahteraan di dalam berbagai hal dan kit aitu wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.
Itulah hak dan kewajian menurut dasar negara kita yaitu Pancasila yang mana Pancasila ini ialah sebagai pandangan hidup bangsa negara Indonesia yang paling tinggi karena Pancasila itu sebagai sumber dari beberapa hukum atau sebagai sumber dari hukum dasar nasional dalam tata hukum di negara kita Indonesia.
Dan mungkin cukup sekian penjelasan saya mengenai Hak dan Kewajiban Berwarga Negara kurang lebihnya mohon maaf bila ada kesalahan itu datangnya dari saya sendiri cukup sekian terimah kasih yang sebesar-besarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H