Mohon tunggu...
Zakirullah
Zakirullah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Tertarik dengan dunia editing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Baitul Maal di Masa Kepemimpinan Umar Bin Abdul Aziz

1 November 2023   23:16 Diperbarui: 2 November 2023   14:13 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun sumber-sumber penerimaan harta Baitul Maal kala itu berasal dari berbagai sumber diantaranya: zakat, jizyah, kharaj, usyur, dan ghanimah. Pengeluaran harta juga sangat diatur oleh Umar bin Abdul Aziz untuk mencapai kesejahteraan yang merata kepada seluruh masyarakatnya. Pengeluaran Baitul Maal dibagi menjadi dua, yaitu kepentingan umum Masyarakat dan kepentingan negara. Umar bin Abdul Aziz selalu memperhatikan nasib kaum fakir, anak yatim, janda, dan sebagainya. Proses pengeluaran dana dari Baitul Mal dilakukan secara transparan, serta pegawai dilarang untuk bertindak tidak adil dalam mengelola dana Baitul Mal (Kuliman, 2016)

Setelah menerapkan beberapa kebijakan dan mengoptimalkan pengolahan harta Baitul Maal, pada saat itu harta Baitul Maal sangatlah melimpah, sehingga pada saat seluruh rakyat tidak lagi termasuk menjadi asnaf (orang yang berhak menerima zakat). Hal ini telah dikatakan oleh salah satu gubernur kala itu, Yahya bin Zaid, beliau mengatakan: “Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya berniat untuk memberikannya kepada orang-orang fakir. Namun, saya tidak menjumpai seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan semua rakyat pada waktu itu kaya. Akhirnya, zakat tersebut saya putuskan untuk membeli hamba sahaya lalu memerdekakannya” (ash-Shalaby, 2017)

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa pada masa kepemimpinannya, Umar bin Abdul Aziz mengubah pengelolaan Baitul Mal dengan kebijakan-kebijakan yang berlandaskan pada prinsip Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Melalui berbagai tindakan yang ia lakukan, Umar bin Abdul Aziz dapat mengoptimalkan penerimaan dan pengeluaran Baitul Mal, seperti mengembalikan harta yang diambil secara tidak adil, mengubah kebijakan zakat dan kharaj, serta memastikan transparansi dalam pengeluaran dana. Fokus utamanya adalah kesejahteraan masyarakat, terutama kaum fakir, anak yatim, dan janda. Hasil dari kebijakan-kebijakan ini, pada masa pemerintahannya, seluruh rakyat tidak lagi termasuk dalam golongan penerima zakat (asnaf), menandakan kesuksesan dalam mencapai kesejahteraan yang merata di masyarakat.

Reverensi

ash-Shalaby, A. M., 2017. Biografi Umar bin Abdul Aziz. 1 ed. Jakarta Timur: Ummul Qura.

Azzahrah, S. F., 2022. UPAYA KHOLIFAH UMAR BIN ABDUL AZIZ DALAM MENGATASI KRISIS EKONOMI (TELAAH KEBIJAKAN TERHADAP PENGGUNAAN BAITUL MAAL ). Journal of Islamic Interdisciplinary Studies, 1(1), p. 90.

Hakam, A. b. A., 1994. Al-Khalifatal-‘Adil ‘Umar ‘Ibn ‘Abd ‘Aziz: Khamis al-Khulafa`al-Rasyidin. Kaherah: Dar al-Fadilat.

Harahap, T. M., 2020. Baitul Maal: Kajian Historis dan Aflikatif di Masa Modern. Islamic Circle, 1(2), p. 69.

Kuliman, 2016. KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN PUBLIK PADA MASA KEKHALIFAHAN UMAR BIN ABDUL AZIZ. JURNAL IPTEKS TERAPAN, 8(2), p. 60.

Muhamad Irhamdi, D. R. A. Y. N. A. S. A., 2020. Refleksi Kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz Dalam Mensejahterakan Rakyat Melalui Perantara Zakat. Jurnal Manajemen Dakwah, 1(2), p. 88.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun