Mohon tunggu...
Zakirullah
Zakirullah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Tertarik dengan dunia editing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Baitul Maal di Masa Kepemimpinan Umar Bin Abdul Aziz

1 November 2023   23:16 Diperbarui: 2 November 2023   14:13 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input shttps://img.freepik.com/premium-photo/four-camels-row-walking-dune-with-sunrise-light-back_113599-15.jpg?w=1060umber gambar

Umar bin Abdul Aziz merupakan khalifah kedelapan pada masa Dinasti Bani Umayyah. Beliau terkenal dengan sifatnya yang sholeh, adil serta menegakkan keadilan, membenci kezhaliman, dan juga tidak suka dengan peperangan. Dari sifat tersebut yang dimiliki oleh Umar bin Abdul Aziz banyak diantara umat Muslim yang menyamakan kepemimpinannya dengan kepemimpinan Umar bin Khattab.

Di masa kepemimpinannya, banyak keberhasilan yang diraih oleh Umar bin Abdul Aziz saat menjabat sebagai khalifah Daulah Bani Umayyah. Salah satu keberhasilannya adalah ia dapat menjadikan Baitul Mal sebagai Lembaga yang dapat mensejahterakan Masyarakat, yang mana pada masa sebelum pemerintahannya Baitul Mal hanya sebagai tempat pengelolaan harta Masyarakat yang belum berkembang (Kuliman, 2016). Keberhasilan ini dapat dilihat dari beberapa kebijakan yang dibuat oleh Umar bin Abdul Aziz sehingga dapat mengembalikan uang umat Muslim yang diambil secara dzalim (Azzahrah, 2022)

Biografi Umar bin Abdul Aziz

Umar bin Abdul Aziz memiliki nama lengkap Umar bin Abdul Aziz bin Marwan, lahir di Madinah tahun 61 H (Muhamad Irhamdi, 2020). Umar bin Abdul Aziz merupakan cicit dari Amirul Mukminin Umar bin Khattab dari jalur ibunya, yaitu Laila binti Ashim bin Umar bin Khattab. Ia memerintah sebagai khalifah pada masa Daulah Bani Umayyah selama 2,5 tahun (717-820 M), namun sebelum ditunjuk oleh Sulaiman bin Abdul Malik untuk menjadi penerusnya sebagai khalifah di Bani Umayyah, Umar sudah menjabat sebagai Gubernur di Madinah pada masa Al-Walid bin Abdul Malik.

Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah bukan karena mewarisi ayahnya, namun ia ditunjuk oleh khalifah sebelumnya yaitu Sulaiman bin Abdul Malik untuk menggantikannya Ketika beliau wafat nanti. (Qudsy, 2013)

Baitul Maal

Baitul Maal sudah mulai dari masa Rasulullah SAW, pada saat itu Baitul Maal terletak di Masjid Nabawi. Pada masa Nabi Muhammad SAW, pendapatan Baitul Maal tidaklah bersumber dari zakat, akan tetapi dari berbagai sumber, di antaranya kharaj yaitu pajak tanah, khums yaitu pajak proporsional sebanyak 20%, jizyah yaitu pajak yang dibebankan kepada non-Muslim, dan berbagai sumber lainnya seperti kafarah dan harta waris (Harahap, 2020). Pada masa Khulafaurrasyidin, Baitul Maal terus mengalami perkembangan, hingga sampai pada masa Daulah Bani Umayyah.

Pada masa Daulah Bani Umayyah, Baitul Maal terbagi menjadi dua, yaitu Baitul Maal umum dan khusus. Baitul Maal umum diperuntukkan kepada Masyarakat umum, sedangkan Baitul Maal khusus diperuntukkan hanya kepada keluarga kesultanan. Sehingga tidak jarang didapatkan penyalahgunaan harta Baitul Maal (Quthub, 1984). Hal ini terjadi sampai sebelum Khalifah Umar bin Abdul Aziz menjabat.

Baitul Maal pada Zaman Umar bin Abdul Aziz

Melihat beberapa kebijakan khalifah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, Umar bin Abdul Aziz melakukan beberapa perubahan dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan guna untuk memperbaiki pemerintahan, khususnya pada pengelolaan Baitul Maal. Berikut merupakan beberapa kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam pengelolaan Baitul Maal:

  1. Mengembalikan harta Baitul Maal: Ketika Umar bin Abdul Aziz menjabat sebagai khalifah, ia dengan segera mengembalikan seluruh harta yang telah diambil secara dzalim dan dijadikan harta negara. Salah satu harta yang dikembalikan oleh Umar bin Abdul Aziz adalah perhiasan milik istrinya senilai 10.000 dinar. (Azzahrah, 2022)
  2. Mengoptimalkan pengolahan harta Baitul Maal: Umar mengubah kebijakan zakat dengan mewajibkannya bagi yang sudah berpendapatan. Selain itu, fokus pada sektor pertanian dalam pemungutan kharaj, sehingga mencapai pendapatan terbesar sebesar 124 juta dirham dengan larangan praktek pajak yang tidak adil. Di bawah kepemimpinannya, Umar membebaskan jizyah bagi yang telah masuk Islam dan mengawasi pendapatan dari usyur dengan ketat untuk memastikan kejujuran dalam penarikan pajak. (Azzahrah, 2022)
  3. Mengatur pengeluaran harta Baitul Maal: Prioritas utama dari harta Baitul Maal ialah kesejahteraan Masyarakat dan kepentingan negara, bukan untuk kepentingan Kerajaan maupun diri sendiri. Harta Baitul Maal pada saat itu digunakan secara bijak, adil, dan penuh kehati-hatian. (Azzahrah, 2022)

Adapun sumber-sumber penerimaan harta Baitul Maal kala itu berasal dari berbagai sumber diantaranya: zakat, jizyah, kharaj, usyur, dan ghanimah. Pengeluaran harta juga sangat diatur oleh Umar bin Abdul Aziz untuk mencapai kesejahteraan yang merata kepada seluruh masyarakatnya. Pengeluaran Baitul Maal dibagi menjadi dua, yaitu kepentingan umum Masyarakat dan kepentingan negara. Umar bin Abdul Aziz selalu memperhatikan nasib kaum fakir, anak yatim, janda, dan sebagainya. Proses pengeluaran dana dari Baitul Mal dilakukan secara transparan, serta pegawai dilarang untuk bertindak tidak adil dalam mengelola dana Baitul Mal (Kuliman, 2016)

Setelah menerapkan beberapa kebijakan dan mengoptimalkan pengolahan harta Baitul Maal, pada saat itu harta Baitul Maal sangatlah melimpah, sehingga pada saat seluruh rakyat tidak lagi termasuk menjadi asnaf (orang yang berhak menerima zakat). Hal ini telah dikatakan oleh salah satu gubernur kala itu, Yahya bin Zaid, beliau mengatakan: “Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya berniat untuk memberikannya kepada orang-orang fakir. Namun, saya tidak menjumpai seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan semua rakyat pada waktu itu kaya. Akhirnya, zakat tersebut saya putuskan untuk membeli hamba sahaya lalu memerdekakannya” (ash-Shalaby, 2017)

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa pada masa kepemimpinannya, Umar bin Abdul Aziz mengubah pengelolaan Baitul Mal dengan kebijakan-kebijakan yang berlandaskan pada prinsip Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Melalui berbagai tindakan yang ia lakukan, Umar bin Abdul Aziz dapat mengoptimalkan penerimaan dan pengeluaran Baitul Mal, seperti mengembalikan harta yang diambil secara tidak adil, mengubah kebijakan zakat dan kharaj, serta memastikan transparansi dalam pengeluaran dana. Fokus utamanya adalah kesejahteraan masyarakat, terutama kaum fakir, anak yatim, dan janda. Hasil dari kebijakan-kebijakan ini, pada masa pemerintahannya, seluruh rakyat tidak lagi termasuk dalam golongan penerima zakat (asnaf), menandakan kesuksesan dalam mencapai kesejahteraan yang merata di masyarakat.

Reverensi

ash-Shalaby, A. M., 2017. Biografi Umar bin Abdul Aziz. 1 ed. Jakarta Timur: Ummul Qura.

Azzahrah, S. F., 2022. UPAYA KHOLIFAH UMAR BIN ABDUL AZIZ DALAM MENGATASI KRISIS EKONOMI (TELAAH KEBIJAKAN TERHADAP PENGGUNAAN BAITUL MAAL ). Journal of Islamic Interdisciplinary Studies, 1(1), p. 90.

Hakam, A. b. A., 1994. Al-Khalifatal-‘Adil ‘Umar ‘Ibn ‘Abd ‘Aziz: Khamis al-Khulafa`al-Rasyidin. Kaherah: Dar al-Fadilat.

Harahap, T. M., 2020. Baitul Maal: Kajian Historis dan Aflikatif di Masa Modern. Islamic Circle, 1(2), p. 69.

Kuliman, 2016. KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN PUBLIK PADA MASA KEKHALIFAHAN UMAR BIN ABDUL AZIZ. JURNAL IPTEKS TERAPAN, 8(2), p. 60.

Muhamad Irhamdi, D. R. A. Y. N. A. S. A., 2020. Refleksi Kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz Dalam Mensejahterakan Rakyat Melalui Perantara Zakat. Jurnal Manajemen Dakwah, 1(2), p. 88.

Qudsy, S. Z., 2013. Umar Bin Abdul Aziz dan Semangat Penulisan Hadis. ESENSIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 14(2), p. 266.

Quthub, S., 1984. Keadilan Sosial Dalam Islam, terj. Afif Muhammad. Bandung: Pustaka Bandung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun