Mulai dari peningkatan Sumber Daya Manusia, dengan mengalokasikan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis kepada para aparatur pelaksana kegiatan penegasan batas daerah hingga kepada terdanainya dengan baik pengadaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan penegasan batas daerah. Namun hal ini tentu saja disertai dengan penentuan target dan realisasi tahunan yang harus dicapai oleh Bagian Pemerintahan selaku pelaksana kegiatan penegasan batas.
Kemudian, yang lebih penting adalah dengan memberikan sosialisasi dengan baik dan benar kepada masyarakat serta seluruh unsur pemerintah daerah mulai Walinagari/Kepala Desa/Lurah, Camat, OPD, hingga Kepala Daerah dan DPRD. Agar nantinya, ketika melaksanakan kegiatan penegasan batas, semua stakeholders mempunyai pemahaman yang sama tentang penegasan batas daerah, yang memang bertujuan hanya untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, bukan untuk mengkotak-kotakan wilayah ataupun menghilangkan hak kepemilikan dan hak ulayat dari masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H