Mohon tunggu...
Zaki Fahminanda
Zaki Fahminanda Mohon Tunggu... Lainnya - Honesty is a very expensive gift. Do not expect it from cheap people

Kombinasi Semangat dan Etika

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Batas Daerah di Provinsi Sumatera Barat, Progres, Permasalahan, Resiko dan Mitigasi

8 Mei 2021   15:49 Diperbarui: 8 Mei 2021   21:10 1474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dampak dari kondisi dan situasi kegiatan penegasan batas daerah di Kabupaten/Kota tersebutlah, menyebabkan Tim Penegasan Batas Provinsi bekerja lebih ekstra, bahkan terkadang harus memulai kembali dari awal untuk memerifikasi laporan data hasil survey lapangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota.

Keadaan tersebut berimplikasi pada menumpuknya data verifikasi yang harus diperiksa dan dientrykan kedalam aplikasi pemetaan Arcgis untuk menggambarkan koordinat dan penarikan garis batas oleh Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Provinsi Sumatera Barat. Keadaan tersebut sedikit banyak akan mempengaruhi upaya percepatan kegiatan penegasan batas daerah di Provinsi Sumatera Barat

2. Aspek Anggaran 

Setiap Tahun, Menteri Dalam Negeri RI senantiasa mengirimkan Surat Edaran kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan APBD pada tahun anggaran berikutnya. Terkait penganggaran, selain surat edaran tersebut, Pemerintah Daerah sebenarnya bisa mempedomani Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, dimana dalam aturan tersebut telah dijelaskan bagaimana tahapan-tahapan dan prosedur kegiatan penegasan batas.

Dalam Permendagri tersebut telah dijabarkan bahwa terdapat 4 (empat) tahapan dalam pelaksanaan penegasan batas, yaitu :

  • penyiapan dokumen;
  • pelacakan batas;
  • pengukuran dan penentuan posisi batas; dan
  • pembuatan Peta batas.

Masing-masing tahapan tersebut, terutama tahapan pelacakan, pengukuran dan penentuan posisi batas serta pembuatan peta batas, akan membutuhkan anggaran yang harus memadai untuk pelaksanaan kegiatannya. Dapat dijelaskan, bahwa penggunaan anggaran penegasan batas sebagian besar dialokasikan pada beberapa aspek, seperti :

  • Biaya Perjalanan Dinas Tim Penegasan Batas Daerah
  • Pembelian Alat GPS Untuk Pengukuran Dan Penentuan Posisi Koordinat Batas
  • Pembelian Komputer/Laptop Untuk Pemetaan (Argis)
  • Pembangunan Dan Pemeliharaan Pilar Batas Daerah
  • Sosialisasi dan Publikasi Peta Batas Daerah

Secara umum, kondisi penganggaran kegiatan penegasan batas di Pemerintah Kabupaten/Kota bisa dikatakan belum maksimal dalam memenuhi kebutuhan untuk kegiatan penegasan batas daerah. Pemerintah Kabupaten/Kota lebih banyak menganggarkan Biaya Perjalanan Dinas Tim Penegasan Batas Daerah, ketimbang memenuhi kebutuhan dasar akan sarana dan prasarana seperti GPS atau Komputer/Laptop yang dikhususkan untuk pengolahan data batas. Memang tidak ada salahnya untuk menganggarkan Biaya Perjalanan Dinas Tim Penegasan Batas Daerah, karena memang kebutuhannya cukup tinggi.

Bahkan, jika kita perkirakan, anggaran yang harus ada untuk kegiatan survey lapangan ini dengan asumsi panjang batas sebuah daerah adalah 100 Km, maka dibutuhkan kegiatan survey lapangan hingga 10 Kali, jika hitungan 1 kali survey bisa mencakup panjang garis batas 10 Km. Perkiraan 10 kali survey tersebut dikalikan dengan jumlah anggota tim yang akan ikut melakukan survey batas daerah.

Berdasarkan hitungan tersebutlah, bisa diperkirakan berapa besar anggaran yang harus diakomodir dalam DPA di Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, banyak Bagian Pemerintahan agak sedikit keteteran dalam urusan penganggaran sarana serta prasarana seperti GPS, komputer dan pembangunan pilar karena anggaran lebih banyak tersedot ke biaya perjalanan dinas untuk survey lapangan.

3. Aspek Pemekaran Wilayah

Sebelum Undang-Undang 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah lahir, seluruh pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak diwajibkan untuk menegaskan batasnya terlebih dahulu. Sehingga banyak dari Kabupaten/Kota yang mekar belum memiliki batas wilayah yang jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun