Dari aspek kewilayahan, Provinsi Sumatera Barat mempunyai luas daerah 42.297,30 Km2 (2,17% dari luas wilayah RI), sedikit lebih kecil dari Provinsi Jawa Timur yang luasnya 47.799.75 km. Sebagai daerah yang berada di pesisir pantai, Sumatera Barat mempunyai panjang garis pantai 375 Km, ditambah panjang garis pantai pada pulau Kabupaten Kepulauan Mentawai 1.003 km, sehingga total garis pantai keseluruhan 1.378 km. Perairan laut Sumatera Barat mempunyai 186 buah pulau-pulau kecil dan sebanyak 99 pulau diantaranya  berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kemudian dari aspek geografis, Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki tatanan geologi kompleks. Kondisi ini disebabkan letaknya yang berbeda pada daerah tumbukan dua lempeng tektonik besar yaitu lempeng Indo-Australia di bagian selatan dan lempeng Euroasia di bagian utara yang ditandai dengan adanya pusat-pusat gerakan tektonik di Kepulauan Mentawai dan sekitarnya. Salah satu dampaknya adalah pada tahun 2007, 2009, dan 2010 terjadi gempa dengan kekuatan yang sangat besar yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa, harta dan benda.
Dari aspek pemerintahan, Provinsi Sumatera Barat terdiri dari 12 Kabupaten dan 7 Kota. Dari jumlah tersebut, 4 Kabupaten adalah Kabupaten pemekaran, yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dulu menjadi bagian Kab. Padang Pariaman, dan 3 Kabupaten lainnya yang dimekarkan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003, yaitu Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat. Dengan kondisi tersebut, Provinsi Sumatera Barat mempunyai 179 Kecamatan, 230 Kelurahan, 802 Nagari dan 126 Desa.
A. Progres Batas Wilayah
Secara administratif, Provinsi Sumatera Barat memiliki 4 segmen batas antar Provinsi yang telah ditegaskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, yaitu : Provinsi Riau melalui Permendagri 44 Tahun 2013 , Provinsi Bengkulu melalui Permendagri 87 Tahun 2017, Provinsi Sumatera Utara melalui Permendagri No 53,54,55 Tahun 2018, Provinsi Jambi melalui Permendagri 70,71,72,73 Tahun 2018
Selain segmen batas antar Provinsi, Provinsi Sumatera Barat juga memiliki 33 segmen batas daerah Kabupaten/Kota yang 20 segmen diantaranya telah ditegaskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Menyisakan 13 segmen batas Kabupaten/Kota dengan progres pelaksanaan penegasan batas sebagai berikut :
Tahap Penerbitan Permendagri (Biro Hukum Kemendagri)
- Kab. Padang Pariaman dengan Kota Padang
- Kab. 5O Kota dengan Kota Payakumbuh
- Kab. Tanah Datar dengan Kota Padang Panjang
- Kab. Padang Pariaman dengan Kota Pariaman
Tahap Finalisasi oleh Tim Penegasan Batas Pusat (Selesai Agustus 2021)
- Kab. Tanah Datar dengan Kab. Padang Pariaman
- Kab. Agam dengan Kota Bukittinggi
- Kab. Padang Pariaman dengan Kota Padang Panjang
- Kab. Sijunjung dengan Kab. Solok
- Kab. Sijunjung dengan Kab. Tanah Datar
- Kab. Solok dengan Kab. Tanah Datar
- Kab. Solok Selatan dengan Kab. Dharmasraya
- Kab. Sijunjung dengan Kota Sawahlunto
- Kab. Pasaman dengan Kab. Pasaman Barat
B. Permasalahan Penegasan Batas Di Provinsi Sumatera Barat
Meskipun secara gamblang telah diterangkan pada pasal 2, ayat (1) Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah, bahwa Penegasan Batas Daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, yang berarti kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kejelasan, agar daerah bisa dengan leluasa menjalankan pelayanan publik dan menjalankan pemerintahan tanpa harus takut mengatur perencanaan pembangunan disetiap ruang dan wilayahnya. Â