Strategi pelaksanaannya tentu harus paripurna. Mulai dari hulu hingga ke hilir.Â
Seperti, pemberlakukan SOP (standar operasional prosedur) pada kegiatan kepariwisataan harus jelas. Mulai dari aturan yang harus dipatuhi travel agent / biro perjalanan, pihak perhotelan, pengelola objek-objek wisata, hingga para wisatawan yang akan berkunjung.
Singkatnya dapat kita contohkan sebagai berikut
Pertama, aturan bagi biro perjalanan/ travel agent.Â
Biro Perjalanan bisa memberlakukan aturan khusus mulai dari kondisi kesehatan para wisatawan yang akan memakai jasa mereka hingga fasilitas dan sarana prasarana transportasi yang disediakan harus telah tersterilisasi. Selain itu pembatasan penumpang pada setiap kendaraan harus tetap dilaksanakan.
Kedua, aturan bagi pihak perhotelan.
Selain pemberlakuan standar protokol kesehatan bagi para tamu, pihak hotel juga diwajibkan melakukan standar yang sama bagi para staffnya. Membagi dua jalur jalan bagi staff hotel maupun para tamu dari kamar ke fasilitas-fasilitas hotel lainnya, sehingga potensi untuk berpapasan di lorong hotel bisa diminimalisir. Kemudian juga menjaga sterilnya fasilitas perhotelan, seperti restoran, kamar, hingga lift yang akan digunakan.
Ketiga, aturan bagi pengelola objek wisata.Â
Social distancing dan penyediaan sarana prasarana kesehatan seperti  tempat cuci tangan, hand sanitizer dan posko kesehatan wajib diberlakukan pada seluruh objek wisata. Selain itu, jam kunjungan harus dibatasi dan akses masuk dan keluar para pengunjung harus dibedakan guna antisipasi penumpukan massa.Â
Kemudian juga memperbanyak papan pengumuman dan staff yang menyampaikan informasi tentang protokol kesehatan kepada para pengunjung juga bisa membantu terlaksananya SOP dengan baik.
Keempat, aturan bagi sarana/tempat jual/beli