Nama: Zakia MislikaÂ
Judul Artikel "Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya"
Tahun terbit: 2015Â
Bagaimana Dampak Pernikahan Dini dalam membangun keluarga yang sakinah?
Pengertian Pernikahan dini  adalah pernikahan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan anak di bawah umur dilihat dari fikih klasik tidak menetapkan batas minimum pernikahan anak baik laki-laki dan perempuan. Tidak heran jika pernikahan di bawah umur ini menjadi positif, jika hal itu dapat menjauhkan dari perzinaan serta kemaslahatan moral dan agama.Â
Dampak pernikahan dini yang biasa timbul di masyarakat yaitu perceraian. Melihat fakta pernikahan pascahamil banyak yang menimpa di kalangan anak-anak yang masih bersekolah, SD, SMP, SMA, pelaku rata-rata teman dan pacarnya sendiri. Ini yang membuat masa depan si anak menjadi suram karena harus putus sekolah. Bagi keluarga pelaku (suami), pernikahan dispensasi hanya jadi upaya agar tidak terjadi jeratan hukum. Serta dari pihak keluarga perempuan pernikahan dispensasi ini upaya untuk menutupi aib keluarga.
Di Kecamatan Jatipurno, Wonogiri rata-rata 10.000-11.000 pernikahan dalam waktu setahun. Dalam jumlah tersebut berkisaran 8-9 persen mengalami perceraian. Usia perkawinan sangat mempengaruhi faktor tingginya perceraian. Karena anak yang seharusnya masih bersekolah menuntut ilmu di haruskan menikah oleh keluarganya. Inilah yang membuat kurang ideal untuk melangsungkan pernikahan karena dari usia yang masih rendah atau dibawah umur, pendidikan rendah, kualitas rendah, karena usia belum mencukupi sehingga kematangan biologis dan mental masih belum siap, sehingga rentan terhadap terjadinya perceraian.
Di negara-negara berkembang seperti  Indonesia, setiap hari 20 ribu perempuan yang berusia dibawah 18 tahun melahirkan. Jika hal ini terus terjadi dan tidak ada penanganan maka di tahun 2030 bisa jadi kelahiran dari perempuan dibawah umur akan meningkat menjadi tiga juta per tahun. Sementara dalam hukum di Indonesia dan tercatat dalam UU Perkawinan menyebutkan batasan minimal 16 tahun. Sedangkan UU Perlindungan anak menetapkan 18 tahun dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menayarankan usia menikah pertama bagi perempuan adalah 21 tahun.
Secara medis pernikahan anak di bawah umur memang sangat berisiko. Beberapa kasus kesehatan yang terjadi pada pernikahan dini di alami pada perempuan yaitu pada masa persalinan, dapat terjadi komplikasi saat melahirkan. Selain itu, perempuan yang hamil pada usia muda berppotensi besar untuk melahirkan anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi dan anemia.
Problematika Hukum
Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita yang disebut suami istri untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan keturunan.
Fungsi pernikahan antara lain:
- Agar kehidupan rumah tangga bernilai ibadah harus mematuhi Allah dan Rasul karena nikah didasari iman dan takwa kepada Allah Swt. Adalah ibadah.
- Supaya dapat menyalurkan hawa nafsu dengan baik dan mulai serta diridhai Allah.
- Supaya mendapat keturunan anak saleh dan salehah.
- Supaya dapat membina hidup dan kehidupan yang teratur, rukun, damai, tenang, sentausa dan bahagia.
- Supaya dapat menghiasi rumah tangga dengan penuh cinta kasih dan kasih sayang saling mencintai dalam arti yang sebenarnya
- Supaya dapat menjaga kehormatan diri serta imannya menjadi sempurna.
- Supaya kehidupan menjadi bermakna, dunia menjadi tenteram, kejahatan seksual dan akibatnya dapat dihindarkan
- Pernikahan sebagai sarana menciptakan masyarakat yang utama
- Sebagai sarana mencapai kesehatan jasmani dan rohani dan menghindarkan diri dari bahaya yang mengancam.Â
Tujuan pernikahan antara lain:
- Untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.
- Untuk menegakkan agama.
- Untuk mengembangkan keturunan.
- Untuk mencegah maksiyat.
- Untuk membina keluarga rumah tangga yang damai dan teratur.
Pernikahan yang ideal melalui proses hukum yang benar. Baik secara syar'i maupun sesuai dengan hukum positif yang berlaku di suatu negara. Pernikahan ideal yaitu Pertama, calon mempelai adalah bibit unggul, yang keunggulannya hanya didasarkan pada empat kriteria: agama, rupa, harta, dan status/harta. Kedua, managemen keluarga diatur atas dasar kepentingan suami-istri yang dipandu dengan kesetiaan dan kepatuhan seoarang isteri.Â
Ketiga, selalu bertahkim kepada Al-quran dan sunnah rosul, dalam menghadapi perselisihan yang timbul. Keempat, selalu positive thinking, husnudhonbillah dan melihat semuanya dari sisi nitmatnya bukan sebaliknya. Kelima, saling berlomba-lomba dalam bajikan, memaafkan, mengakui kesalahan bila memang salah, berjiwa besar, dan bertanggungjawab. Keenam, suami istri harus menjadi pendidikan pertama dan utama, sekaligus teladan bagi anaknya.Â
Orang tua yang mempengaruhi pembentukan karakter serta kepribadian anak. Ketujuh, Hidupilah keluarga dengan rezki yang halal, sebab darah daging yang tumbuh dari rizki yang haram pasti jauh dari Allah, dekat dengan syetan dan malapetaka. Kedelapan, Menghiasi rumah tangga dengan shalat, do'a, dzikir, bacaan Alquran, puasa, zakat, infaq, shadaqah, waqaf, gemar membaca dan mengembangkan ilmu pengetahuan.Â
Kesembilan, Membentengi rumah tangga dari ancaman api neraka-qu anfusakum wa ahlikum naara-jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka. Kesepuluh, Memilih lembaga pendidikan anak yang menyajikan dan menjanjikan iman, ilmu dan amal, serta membatasi seminimal mungkin pengaruh lingkungan yang negatif dan tidak berdasarkan prinsip-prinsip Islam, sekaligus selalu memantau dan waspada terhadap suami-isteri dan anak yang bisa menjadi sumber fitnah, musuh dan cobaan dalam kehidupan ini.Â
Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya, https://journals.ums.ac.id/index.php/jpis/article/view/822
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H