Mohon tunggu...
Zakia Mislika
Zakia Mislika Mohon Tunggu... Mahasiswa - maret1313

Buat tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

5 Desember 2022   13:24 Diperbarui: 5 Desember 2022   13:41 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fungsi pernikahan antara lain:

  • Agar kehidupan rumah tangga bernilai ibadah harus mematuhi Allah dan Rasul karena nikah didasari iman dan takwa kepada Allah Swt. Adalah ibadah.
  • Supaya dapat menyalurkan hawa nafsu dengan baik dan mulai serta diridhai Allah.
  • Supaya mendapat keturunan anak saleh dan salehah.
  • Supaya dapat membina hidup dan kehidupan yang teratur, rukun, damai, tenang, sentausa dan bahagia.
  • Supaya dapat menghiasi rumah tangga dengan penuh cinta kasih dan kasih sayang saling mencintai dalam arti yang sebenarnya
  • Supaya dapat menjaga kehormatan diri serta imannya menjadi sempurna.
  • Supaya kehidupan menjadi bermakna, dunia menjadi tenteram, kejahatan seksual dan akibatnya dapat dihindarkan
  • Pernikahan sebagai sarana menciptakan masyarakat yang utama
  • Sebagai sarana mencapai kesehatan jasmani dan rohani dan menghindarkan diri dari bahaya yang mengancam. 

Tujuan pernikahan antara lain:

  • Untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.
  • Untuk menegakkan agama.
  • Untuk mengembangkan keturunan.
  • Untuk mencegah maksiyat.
  • Untuk membina keluarga rumah tangga yang damai dan teratur.

Pernikahan yang ideal melalui proses hukum yang benar. Baik secara syar'i maupun sesuai dengan hukum positif yang berlaku di suatu negara. Pernikahan ideal yaitu Pertama, calon mempelai adalah bibit unggul, yang keunggulannya hanya didasarkan pada empat kriteria: agama, rupa, harta, dan status/harta. Kedua, managemen keluarga diatur atas dasar kepentingan suami-istri yang dipandu dengan kesetiaan dan kepatuhan seoarang isteri. 

Ketiga, selalu bertahkim kepada Al-quran dan sunnah rosul, dalam menghadapi perselisihan yang timbul. Keempat, selalu positive thinking, husnudhonbillah dan melihat semuanya dari sisi nitmatnya bukan sebaliknya. Kelima, saling berlomba-lomba dalam bajikan, memaafkan, mengakui kesalahan bila memang salah, berjiwa besar, dan bertanggungjawab. Keenam, suami istri harus menjadi pendidikan pertama dan utama, sekaligus teladan bagi anaknya. 

Orang tua yang mempengaruhi pembentukan karakter serta kepribadian anak. Ketujuh, Hidupilah keluarga dengan rezki yang halal, sebab darah daging yang tumbuh dari rizki yang haram pasti jauh dari Allah, dekat dengan syetan dan malapetaka. Kedelapan, Menghiasi rumah tangga dengan shalat, do'a, dzikir, bacaan Alquran, puasa, zakat, infaq, shadaqah, waqaf, gemar membaca dan mengembangkan ilmu pengetahuan. 

Kesembilan, Membentengi rumah tangga dari ancaman api neraka-qu anfusakum wa ahlikum naara-jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka. Kesepuluh, Memilih lembaga pendidikan anak yang menyajikan dan menjanjikan iman, ilmu dan amal, serta membatasi seminimal mungkin pengaruh lingkungan yang negatif dan tidak berdasarkan prinsip-prinsip Islam, sekaligus selalu memantau dan waspada terhadap suami-isteri dan anak yang bisa menjadi sumber fitnah, musuh dan cobaan dalam kehidupan ini. 

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya, https://journals.ums.ac.id/index.php/jpis/article/view/822

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun