"Tau ga ? Si *** gay loh, ga usah deket-deket sama dia, ntar lu ketularan".Â
Begitulah sedikit gambaran bagaimana reaksi sebagian masyarakat saat bertemu dengan seseorang yang orientasi seksualnya tidak sesuai dengan kodrat. Orang-orang yang biasanya disebut sebagai komunitas LGBT ini kerap diperlakukan layaknya pendosa besar dan aib keluarga sehingga mereka sering mendapatkan kekerasan baik verbal maupun nonverbal.Â
Kekerasan ini terjadi sebab LGBT dianggap tidak sesuai dengan norma agama maupun norma sosial. Lantas bagaimana posisi LGBT di mata Pancasila dan HAM ?
LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender) adalah sekelompok orang dengan orientasi seksual tertentu (selain heteroseksual). American Psychological Association (APA) mendefinisikan orientasi seksual sebagai 'Pola ketertarikan emosional, romantis dan/atau seksual yang bertahan lama terhadap pria, wanita atau kedua jenis kelamin'.Â
Sedangkan Transgender lebih mengarah kepada identitas diri yang terjadi Ketika mereka merasa tidak cocok, kurang nyaman, atau tidak puas dengan identitas gender mereka saat ini sehingga mereka mencoba merubah identitas tersebut. Biasanya Perilaku Transgender ini juga diikuti dengan perubahan orientasi seksual.
Dilihat dari kacamata Pancasila, perilaku LGBT sudah melanggar sila ke-1 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Tidak ada satupun agama yang membenarkan pernikahan sesama jenis sebab Tuhan telah menciptakan manusia secara berpasangan, yaitu laki-laki dan perempuan. Sehingga perbuatan ini dianggap melanggar kodrat yang telah ditetapkan Tuhan.
Sila selanjutnya, yaitu sila-2 sampai sila ke-5 tidak melanggar perbuatan ini secara tegas layaknya sila-1. Sila-sila ini lebih mengarah kepada HAM yang pantas diterima oleh komunitas LGBT baik sebagai makhluk hidup maupun warga Indonesia. Seperti diperlakukan secara adil dan beradab, berpendapat dalam musyawarah, dan dihargai serta tidak ditindas sebagai kelompok minoritas.
Dari aspek sistem nilai, Pancasila dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan manusia, yaitu melindungi manusia secara pasif dengan mencegah tindakan sewenang-wenang, dan secara aktif dengan menciptakan kondisi kemanusiaan yang memungkinkan proses masyarakat manusia tumbuh secara wajar dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap manusia untuk berkembang.
Dalam pandangan HAM, komunitas LGBT sejatinya adalah ciptaan Tuhan yang pantas menerima pengakuan layaknya komunitas heteroseksual. Berdasarkan hasil penelitian dengan mengambil data secara langsung melalui wawancara dengan kelompok LGBT,Â