Mohon tunggu...
Zakiah
Zakiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - FEB

Mencoba melihat dunia melalui perspektif lebih luas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

LGBT di Indonesia: Dilema antara Pancasila dan HAM

25 Mei 2022   16:25 Diperbarui: 25 Mei 2022   16:41 4585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

       "Tau ga ? Si *** gay loh, ga usah deket-deket sama dia, ntar lu ketularan". 

Begitulah sedikit gambaran bagaimana reaksi sebagian masyarakat saat bertemu dengan seseorang yang orientasi seksualnya tidak sesuai dengan kodrat. Orang-orang yang biasanya disebut sebagai komunitas LGBT ini kerap diperlakukan layaknya pendosa besar dan aib keluarga sehingga mereka sering mendapatkan kekerasan baik verbal maupun nonverbal. 

Kekerasan ini terjadi sebab LGBT dianggap tidak sesuai dengan norma agama maupun norma sosial. Lantas bagaimana posisi LGBT di mata Pancasila dan HAM ?

LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender) adalah sekelompok orang dengan orientasi seksual tertentu (selain heteroseksual). American Psychological Association (APA) mendefinisikan orientasi seksual sebagai 'Pola ketertarikan emosional, romantis dan/atau seksual yang bertahan lama terhadap pria, wanita atau kedua jenis kelamin'. 

Sedangkan Transgender lebih mengarah kepada identitas diri yang terjadi Ketika mereka merasa tidak cocok, kurang nyaman, atau tidak puas dengan identitas gender mereka saat ini sehingga mereka mencoba merubah identitas tersebut. Biasanya Perilaku Transgender ini juga diikuti dengan perubahan orientasi seksual.

Dilihat dari kacamata Pancasila, perilaku LGBT sudah melanggar sila ke-1 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Tidak ada satupun agama yang membenarkan pernikahan sesama jenis sebab Tuhan telah menciptakan manusia secara berpasangan, yaitu laki-laki dan perempuan. Sehingga perbuatan ini dianggap melanggar kodrat yang telah ditetapkan Tuhan.

Sila selanjutnya, yaitu sila-2 sampai sila ke-5 tidak melanggar perbuatan ini secara tegas layaknya sila-1. Sila-sila ini lebih mengarah kepada HAM yang pantas diterima oleh komunitas LGBT baik sebagai makhluk hidup maupun warga Indonesia. Seperti diperlakukan secara adil dan beradab, berpendapat dalam musyawarah, dan dihargai serta tidak ditindas sebagai kelompok minoritas.

Dari aspek sistem nilai, Pancasila dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan manusia, yaitu melindungi manusia secara pasif dengan mencegah tindakan sewenang-wenang, dan secara aktif dengan menciptakan kondisi kemanusiaan yang memungkinkan proses masyarakat manusia tumbuh secara wajar dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap manusia untuk berkembang.

Dalam pandangan HAM, komunitas LGBT sejatinya adalah ciptaan Tuhan yang pantas menerima pengakuan layaknya komunitas heteroseksual. Berdasarkan hasil penelitian dengan mengambil data secara langsung melalui wawancara dengan kelompok LGBT, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun