Tidak hanya kapasitas pemerintah daerah dalam me manajemen pengeluaran atau belanja tetapi juga dalam rangka meningkatkan pendapatan guna membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan  masyarakaat.Â
Hal ini juga dihadapi oleh pemerintah provinsi, hampir semmua keperluan pembiayaan untuk layanan publik dipenuhi oleh sumber pendapatan dari pajak daerha dan dana perimbangannn dari pemerintah pusat.
Pendapatan daerha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari ralisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lainlaina daerah yg shah . pembiayaan sebagai dimaksud pada ayat 1 tersebut berasal daarii SILPA, pinjamana daerah dana cadangan dan hasil penjualan aset daerah. Hal ini akan memberikan solusi alternatif bagi pemerintah daerha dalam rangka membiayai pembangunan dengan mengeluarkan obligasi daerah tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H