Obligasi satu ini juga perlu beberapa hal Mulai dari persiapan teknis, kebijakan, pemahaman, sistem, koordinasi, baik dengan pemerintah pusat maupun internal pemerintah daerah.Â
Oleh karena itu, tidak heran bila persiapannya memang cukup panjang dan penuh kehati-hatian. Dalam proses penerbitan Obligasi Daerah ini terdapat mekanisme, yakni selain diwajibkan untuk menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, Pemerintah Daerah juga memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Â
Hal ini dilakukan demi kepercayaan investor, karena kepercyaan sangat tergantung pada bagaimana Pemerintah Daerah mengelola APBD dan memanfaatkan dana hasil penerbitan Obligasi Daerah.
Saat akan melakukan penerbitan obligasi pemerintah daerah harus sangat memperhatikan kondisi perekonomian daerah yang pastinya hal ini akan sangat mempengaruhi penerbitan guna untuk mendapatkan keprcayaan investor serta pemerintah harus memiliki jaminan untuk melunasi obligasinya, keatatnya syarat obligasi daerah dikarena kan otoritas pemerintah daerah lebih terbatas dibandingkan pemerintah pusat dalam mengelola obligasi
Obligasi daerah ini memiliki pengamanan yang baik karena memiliki aturan yang kompleks sehingga ini bisa menjadi prospektif bagi daerah maupun investor. instrumen ini akan lebih aman dibandingkan obligasi korporasi karena adanya perangkat aturan yang ketat, antara lain harus ada jaminan dan ada pengaturan rasio penerbitan dibandingkan pendapatan asli daerah.
Secara umum, prospek obligasi daerah secara return akan sedikit di atas obligasi milik pemerintah pusat, yakni sekitar delapan-10%. Namun, ini akan bergantung juga pada kondisi daerah dan pemerintahnya. Ditambah ketika permintaan cukup tinggi, maka return pun bisa sedikit ditekan oleh pemda jadi lebih rendah.
Dengan adanya kebijakan -- kebijakan dan aturan yang ketat masih perlukah obligasi daerah itu ?, Obligasi daerah sangatlah berguna untuk membiayai pembangunan proyek-proyek strategis. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemkeu), hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terus berkoordinasi guna realisasi penerbitan obligasi daerah.
Sejak diterbitkannya aturan mengenai obligasi daerah lewat tiga Peraturan OJK (POJK) tahun 2017. potensi obligasi daerah dinilai masih tergolong besar di Indonesia.Â
Karena hal ini dipercaya dapat menjadi sumber pendanaan alternatif bagi pemerintah daerah di luar APBD. Apalagi, selama ini proyek-proyek pembangunan di daerah diakui memakan dana yang cukup besar.Â
Obligasi daerah juga akan menambah banyak pilihan instrumen di pasar keuangan. Bukan hanya dengan adanya obligasi daerah, masyarakat setempat bisa berpartisipasi sebagai investor yang mendukung pembangunan di daerahnya sendiri.
dengan demikian tantangan pemerintah daerah di era desentraalisasi fisikal adalah dituntut untuk mampu meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan tugas dann tanggung jwab mereka dengan baik sebagai pelayan publik.Â