Mohon tunggu...
Mata Elang2024
Mata Elang2024 Mohon Tunggu... Lainnya - Goresan Pena Laskar Sawit

likes to write, read, and research

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PT WKP Bentuk KTPA di Desa Sesulu dan Desa Api Api Sebagai Upaya Kerja Sama Mencegah Kebakaran Kebun dan Lahan

16 September 2023   10:01 Diperbarui: 16 September 2023   11:11 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mukhlas selaku Kapolsek Waru mengingatkan,  bahwa pelaku pembakaran lahan dan kebun diatur dalam UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108, yakni melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun