Mukhlas selaku Kapolsek Waru mengingatkan, Â bahwa pelaku pembakaran lahan dan kebun diatur dalam UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108, yakni melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!