PT Waru Kaltim Plantation (WKP) setelah sukses membentuk KTPA di Desa Bangun Mulya dan Kelurahan Waru, di Tahun 2022 lalu juga dilakukan pembentukan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) Desa Sesulu (KTPA TAKA BOLUM) dan Desa Api Api KTPA PERSATUAN, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di dilakukan pengukuhan secara langsung oleh Distan PPU Tahun 2023. Hal ini sebagai salah satu bentuk komitmen perusahaan dan langkah awal progres sosialisasi ke masyarakat desa Sesulu dan Api api khususnya, Kec. Waru pada umumnya Menuju Kecamatan Waru zero hotspot.
Pengukuhan KTPA dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sesulu pada Selasa (12/9/2023) dan dihadiri oleh manajemen perusahaan, Dinas Pertanian, Camat, Kapolsek, Koramil, perangkat desa, dan warga sekitar.
Zakaria, mewakili manajemen PT WKP menyampaikan, pembentukan dan pengukuhan KTPA ini sebagai bentuk kolaborasi PT WKP dengan Desa Sesulu maupun Desa Api Api dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan kebun.
Harapan kedepannya, dengan dibentuk dan dikukuhkannya KTPA Desa Sesulu dan Desa Api Api ini menjadi langkah baik dalam menjalin kerja sama instansi lain yang juga fokus dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan kebun.
“Sebelumnya sudah duluan kita bentuk KTPA di Desa Bangun Mulya dan Kelurahan Waru sehingga sampai dengan saat ini genap sudah semua desa ring-1 PT WKP sudah ada KTPA-nya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, manajemen PT WKP memberikan bantuan berupa satu set peralatan pompa untuk masing-masing kelompok KTPA yang nantinya bisa digunakan pada saat keadaan darurat untuk melakukan pemadaman awal jika terjadi kebakaran lahan dan kebun.
Firman Usman, S. ip., M. Si. selaku Camat Waru menyampaikan apresiasi kepada PT WKP dan Dinas Pertanian PPU atas inisiasi yang dilakukan dalam membentuk KTPA di wilayah Kecamatan Waru.
"Mari kita sama-sama menjaga lingkungan dari adanya kemungkinan acaman bahaya kebakaran kebun dan lahan" ungkap Firman
Andi Rusdy selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian PPU mengatakan,”Saya mengapresiasikan kegiatan hari ini, karena sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5/PERMENTAN/KB.410/1/2018 yang di mana di dalam peraturan tersebut diatur tentang pembukaan dan atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar. Dengan dibentuknya KTPA ini menjadi regu tambahan dalam menghadapi el nino atau musim kemarau tahun 2023”.
Mukhlas selaku Kapolsek Waru mengingatkan, bahwa pelaku pembakaran lahan dan kebun diatur dalam UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108, yakni melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H