Ir. Henny Hediyanto, M. P. selaku Manager Wilayah PPU dan Paser, Badan Pengelola Pangan Untuk Penghijauan (BP2UP) Kaltim yang dikonfirmasi melalui sambungan WhatshApp menyampaikan kegiatan ini sangat bagus hal ini tentunya sesuai Peraturan Gubernur Kaltim No 27 tahun 2021 yang telah di sosialisasikan secara intensif oleh TIM Badan Pengelola Pangan Untuk Penghijaun Kaltim. Â Â
Dimana Program Pangan Untuk Penghijauan merupakan Program Prioritas yang hendaknya diintergrasikan dalam program Perusahaan dengan tidak mengurangi program lainnya yang merupakan kewajiban Perusahaan. Â Selian itu merupakan program yang bersifat signmifikan dan strategis untuk mencapai sasaran pembangunan daerah serta berdampak luas pada Masyarakat.
 "bahwa program pangan untuk penghijauan yang dilaksanakan oleh PT STN terhadap penerima manfaat di Desa Labangka dan sekitarnya antara lain untuk mendorong percepatan menumbuhkan, mengembangkan dan memantapkan produksi pangan, khususnya ketersediaan buah secara berkelanjutan dalam mendukung ketahanan pangan atau kedaulatan pangan di Kaltim sekaligus upaya penurunan emisi (gas rumah kaca).  Dengan telah diawalinya program pangan untuk penghijauan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) oleh PT STN, diharapkan Perusahaan lainnya, yang beroperasional di wilayah kerja Kab. PPU dapat termotivasi dan berkomitmen mengikuti dengan praktek-praktek usaha". Ungkat Henny
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H