Mohon tunggu...
Seiri
Seiri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi S1 Akuntansi Universitas Mercu Buana

Nama : Seiri NIM : 43222010166 No. Absen : 35 Dosen Pengampu : Prof Dr. Apollo, M.Si.AK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kuis Etik - Diskursus Cincin Gyges, dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

15 Desember 2023   06:27 Diperbarui: 15 Desember 2023   15:15 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.mattknightofficial.com/personal-trainer/personal-trainer-gym/page/5/

Dalam konteks Pancasila, Keadilan Sosial diinterpretasikan sebagai keutamaan manusia yang menyatukan masyarakat dalam kebersamaan dan kemanusiaan. Hal ini sejalan dengan konsep bahwa Keadilan bukan sekadar kekuatan, melainkan kekuatan yang menyelaraskan dan bukan hak para penguasa, melainkan keselarasan yang sungguh nyata bagi semua orang.

Namun, cerita Cincin Gyges menggarisbawahi tantangan alamiah manusia untuk tetap berbuat adil ketika tidak ada yang melihatnya. Ini menyoroti bahwa hidup adil bisa sulit, dan banyak yang mungkin cenderung untuk berbuat tidak adil jika bisa lolos dari pengawasan. Cerita ini memperlihatkan bahwa perbuatan adil sering kali dilakukan karena takut hukuman dan untuk kepentingan diri sendiri, bukan karena niat baik.

Dalam keseluruhan, pengamalan nilai Keadilan Sosial menurut Pancasila menjadi kunci untuk mencapai kehidupan bermasyarakat yang seimbang, adil, dan berkeadilan sosial, sejalan dengan konsep Keadilan yang diperbincangkan oleh para filsuf sepanjang sejarah.

https://www.mattknightofficial.com/personal-trainer/personal-trainer-gym/page/5/
https://www.mattknightofficial.com/personal-trainer/personal-trainer-gym/page/5/

Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

Indonesia, sebagai negara hukum, memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi kepentingan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Alinea IV UUD 1945. Prinsip ini menegaskan pentingnya menjaga keamanan, kedamaian, ketentraman, serta mencegah terjadinya kejahatan agar masyarakat dapat hidup dalam keadaan aman. Dalam konteks ini, aparat penegak hukum memiliki peran krusial dalam menangani tindak kejahatan.

Namun, apabila kinerja aparat penegak hukum tidak optimal, hal ini dapat memicu peningkatan tingkat kejahatan, termasuk korupsi. Korupsi, yang merujuk pada penyelewengan tugas dan penggelapan uang negara atau perusahaan demi keuntungan pribadi atau pihak lain, dapat berdampak merusak terhadap ekonomi, demokrasi, dan kesejahteraan umum.

Meskipun pemerintah telah berusaha keras untuk memberantas korupsi melalui kebijakan-kebijakan tertentu, masih terdapat banyak kasus korupsi yang tidak ditangani dengan serius dan cenderung rumit. Media massa secara rutin melaporkan kasus-kasus korupsi, mencerminkan adanya peningkatan dan perkembangan model-model korupsi.

Lembaga-lembaga anti-korupsi yang ada dianggap belum sepenuhnya efektif dalam menghentikan praktek-praktek yang tercela ini. Peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari politik hukum yang dibuat pemerintah, dinilai tidak memiliki makna yang cukup jika tidak diiringi oleh tekad sungguh-sungguh untuk melaksanakan dan menegakkan aturan tersebut.

Dengan demikian, pentingnya pemulihan terhadap eksekutor atau pelaku hukum yang terlibat dalam tindakan korupsi menjadi aspek yang sangat krusial dalam menanggulangi masalah ini. Situasi seperti ini mengindikasikan bahwa politik hukum yang dirancang oleh pemerintah seringkali hanya menjadi alat untuk mengikuti arus mainstream, tanpa komitmen yang nyata untuk menegakkan aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Korupsi, secara harafiah, dapat diartikan sebagai tindakan memutar balik, merusak, dan membusukkan. Dalam konteks praktis, korupsi merujuk pada perilaku pejabat publik, termasuk politikus, politisi, dan pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan ilegal memperkaya diri sendiri atau pihak terdekat dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang telah dipercayakan kepada mereka. Dari perspektif hukum, tindak pidana korupsi mencakup unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan keuangan, memperkaya diri atau pihak lain, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun