Mohon tunggu...
Zainussani
Zainussani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahaiswa magister Ekonomi syariah

menganalisi isu-isu ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Strategi Pengembangan Pegadaian Syariah

28 Maret 2024   17:14 Diperbarui: 28 Maret 2024   17:18 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kajianpustaka.com/2020/10/rahn-atau-gadai-syariah.html

Setiap Lembaga Keuangan Syariah (LKS), baik perbankan ataupun non bank dalam menjalankan kegiatan operasionalnya harus sejalan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, menyebutkan bahwa prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Penerapan prinsip-prinsip syariah juga harus mengacu pada etika bisnis secara islami yaitu berlandaskan pada Al-Qur'an dan As-sunnah. Tidak hanya itu, etika bisnis dalam Islam juga mengacu pada tauhid, keseimbangan, kehendak bebas, pertanggungjawaban dan ikhsan.

Industri keuangan syariah di Indonesia memiliki potensi untuk terus bertumbuh dan memiliki kemanfaatan yang besar bagi perekonomian. Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang berbasis syariah pun menjadi satu pilar kekuatan di industri keuangan syariah, yang perkembangannya diharapkan bisa ikut menumbuhkembangkan perekonomian syariah di Indonesia. Salah satu industri keuangan non-bank (IKNB) adalah pegadaian syariah.

Pegadaian syariah adalah salah satu unit bisnis dari PT Pegadaian (Persero). pada tahun 2003 sektor pegadaian mendirikan pegadaian syariah dengan berbentuk Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS), yang dalam pelaksanaanya berpegang kepada prinsip syariah. Hingga kini Pegadaian Syariah masih menginduk pada PT Pegadaian dan direncanakan spin off pada tahun 2019. Konsep operasi pegadaian syariah mengacu pada system administrasi modern dengan asas rasionalitas, efisiensi, dan efektivitas dengan nilai islam.

Gadai dalam perspektif islam disebut dengan istilah Ar-Rahn, menurut bahasa berarti al-tsubut dan al-habs yaitu suatu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan atau tanggungan utang. Tujuan pokok berdirinya pegadaian syariah adalah untuk mewujudkan
kemaslahatan umat dan saling tolong-menolong,  membantu meringankan beban masyarakat menengah kebawah dan tujuannya pula untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat.

Perbedaan Pegadaian syariah dan konvensional terletak pada penerapan bunga pinjaman. Pada pegadaian konvensional, transaksi dilakukan berdasarkan prinsip bunga atau riba. Kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah bunga pada pinjaman konvensional. Bunga ini dikenakan sebagai biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam. Namun, pada pegadaian syariah, prinsip bunga tidak diterapkan. Transaksi dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau musyarakah. Dengan begitu, pegadaian syariah memastikan transaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip Islam yang tidak mengandung unsur riba.

Selain itu, pegadaian syariah juga melibatkan mitra atau investor dalam transaksi. Investor ini akan berperan sebagai pemilik sebagian dari barang jaminan, sehingga keuntungan atau kerugian juga akan dibagi bersama. Hal ini berbeda dengan pegadaian konvensional yang tidak melibatkan investor dalam transaksi.

Terakhir, pada pegadaian syariah, dana yang diterima dari nasabah kemudian digunakan untuk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti investasi dalam bentuk properti atau emas, yang menghasilkan keuntungan yang diharapkan.

Strategi pengembangan pegadaian syariah

 

Untuk menentukan strategi yang bagus maka kita harus tau kelebihan dan kekurangan dari pegadaian syariah 

 

Kelebihan 

  • Tidak Mengandung Riba 

Pegadaian syariah merupakan solusi bagi mereka yang ingin meminjam uang tanpa harus terjerat dengan riba. Prinsip bagi hasil yang diterapkan menjadikan pegadaian syariah aman dari riba dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

  • Adanya Keuntungan Bersama 

Dalam pegadaian syariah, tidak hanya nasabah yang mendapatkan keuntungan dari transaksi, melainkan juga investor. Keuntungan dibagi secara adil sesuai kesepakatan.

3. Investasi yang Sesuai dengan Prinsip Syariah 

Dana yang diterima dari nasabah akan digunakan untuk kegiatan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, misalnya dalam bentuk properti atau emas yang menghasilkan keuntungan yang diharapkan.

4. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi 

Pegadaian syariah ikut serta dalam memajukan ekonomi, karena dana yang diterima dari nasabah akan digunakan untuk investasi yang berguna bagi perkembangan bisnis dan perekonomian.

5. Transparansi dan Akuntabilitas yang Tinggi 

Pegadaian syariah memiliki aturan ketat dalam pengelolaan dan penyelesaian transaksi, sehingga memastikan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

6. Tidak Ada Biaya Tambahan 

Berbeda dengan pegadaian konvensional yang mengenakan bunga sebagai biaya tambahan, pegadaian syariah tidak membebankan biaya tambahan dalam bentuk bunga.

7. Memberikan Dampak Sosial 

Pegadaian syariah memberikan dampak sosial melalui kegiatan investasinya yang berfokus pada hal-hal yang bermanfaat dan sesuai dengan prinsip syariah, seperti pendirian usaha kecil menengah islami.

Kelebihan 

  • Batasan Jaminan 

Pegadaian syariah memiliki batasan jenis barang jaminan yang dapat diterima. Beberapa barang mungkin tidak diterima oleh pegadaian syariah, seperti barang haram atau barang yang tidak mudah dijual kembali.

2. Kelemahan dalam Penilaian 

Penilaian terhadap harga barang jaminan pada pegadaian syariah bisa memiliki kelemahan, karena adanya keterbatasan pengetahuan mengenai nilai sebenarnya dari barang tersebut.

3. Proses yang Lebih Rumit 

Pegadaian syariah sering kali memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan pegadaian konvensional, karena melibatkan investor dan perlu adanya kesepakatan bagi hasil yang adil.

4. Biaya Proses yang Lebih Tinggi 

Proses administrasi dalam pegadaian syariah bisa memerlukan biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan pegadaian konvensional, karena prosesnya yang melibatkan investor dan perlu adanya pembagian keuntungan.

5. Keterbatasan Jaringan 

Pegadaian syariah masih memiliki jangkauan yang terbatas dibandingkan dengan pegadaian konvensional. Ini terkait dengan masih sedikitnya lembaga pegadaian syariah di Indonesia.

6. Keterbatasan Pilihan Produk 

Beberapa jenis produk yang tersedia di pegadaian konvensional mungkin tidak tersedia di pegadaian syariah, karena terkait dengan prinsip dan kebijakan yang berbeda.

7. Ketersediaan Dana Terbatas 

Pada umumnya, pegadaian syariah memiliki ketersediaan dana yang terbatas, sehingga proses pengajuannya bisa memakan waktu yang lebih lama.

Salah satu yang harus dilakukan untuk mengelola pegadaian syariah adalah dengan mengembangkan kelebihan dan megatasi berbagai kekurangan yang ada sehingga nantinya pegadaian bisa mencapai tujuan dan mendapat kepercayaan dari nasabah . Penting juga untuk dilakukan ialah

  • Mengoptimalkan produk yang sudah ada dengan lebih professional.
  • Mempertahankan surplus pegadaian syariah, dan terus berupaya meningkatkan.
  • Memasarkan produk baru yang menguntungkan.
  • Meningkatkan modernisasi dan penanganan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
  • Membuat posisi keuangan yang Likuid dan Solvable.
  • Meningkatkan komposisi barang gadai.
  • Ekstensifikasi transaksi yang digunakan harus sesuai dengan penggunaan dana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun