Setiap Lembaga Keuangan Syariah (LKS), baik perbankan ataupun non bank dalam menjalankan kegiatan operasionalnya harus sejalan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, menyebutkan bahwa prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Penerapan prinsip-prinsip syariah juga harus mengacu pada etika bisnis secara islami yaitu berlandaskan pada Al-Qur'an dan As-sunnah. Tidak hanya itu, etika bisnis dalam Islam juga mengacu pada tauhid, keseimbangan, kehendak bebas, pertanggungjawaban dan ikhsan.
Industri keuangan syariah di Indonesia memiliki potensi untuk terus bertumbuh dan memiliki kemanfaatan yang besar bagi perekonomian. Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang berbasis syariah pun menjadi satu pilar kekuatan di industri keuangan syariah, yang perkembangannya diharapkan bisa ikut menumbuhkembangkan perekonomian syariah di Indonesia. Salah satu industri keuangan non-bank (IKNB) adalah pegadaian syariah.
Pegadaian syariah adalah salah satu unit bisnis dari PT Pegadaian (Persero). pada tahun 2003 sektor pegadaian mendirikan pegadaian syariah dengan berbentuk Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS), yang dalam pelaksanaanya berpegang kepada prinsip syariah. Hingga kini Pegadaian Syariah masih menginduk pada PT Pegadaian dan direncanakan spin off pada tahun 2019. Konsep operasi pegadaian syariah mengacu pada system administrasi modern dengan asas rasionalitas, efisiensi, dan efektivitas dengan nilai islam.
Gadai dalam perspektif islam disebut dengan istilah Ar-Rahn, menurut bahasa berarti al-tsubut dan al-habs yaitu suatu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan atau tanggungan utang. Tujuan pokok berdirinya pegadaian syariah adalah untuk mewujudkan
kemaslahatan umat dan saling tolong-menolong, Â membantu meringankan beban masyarakat menengah kebawah dan tujuannya pula untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat.
Perbedaan Pegadaian syariah dan konvensional terletak pada penerapan bunga pinjaman. Pada pegadaian konvensional, transaksi dilakukan berdasarkan prinsip bunga atau riba. Kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah bunga pada pinjaman konvensional. Bunga ini dikenakan sebagai biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam. Namun, pada pegadaian syariah, prinsip bunga tidak diterapkan. Transaksi dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau musyarakah. Dengan begitu, pegadaian syariah memastikan transaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip Islam yang tidak mengandung unsur riba.
Selain itu, pegadaian syariah juga melibatkan mitra atau investor dalam transaksi. Investor ini akan berperan sebagai pemilik sebagian dari barang jaminan, sehingga keuntungan atau kerugian juga akan dibagi bersama. Hal ini berbeda dengan pegadaian konvensional yang tidak melibatkan investor dalam transaksi.
Terakhir, pada pegadaian syariah, dana yang diterima dari nasabah kemudian digunakan untuk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti investasi dalam bentuk properti atau emas, yang menghasilkan keuntungan yang diharapkan.
Strategi pengembangan pegadaian syariah
Â
Untuk menentukan strategi yang bagus maka kita harus tau kelebihan dan kekurangan dari pegadaian syariahÂ
Â
KelebihanÂ
- Tidak Mengandung RibaÂ
Pegadaian syariah merupakan solusi bagi mereka yang ingin meminjam uang tanpa harus terjerat dengan riba. Prinsip bagi hasil yang diterapkan menjadikan pegadaian syariah aman dari riba dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
- Adanya Keuntungan BersamaÂ
Dalam pegadaian syariah, tidak hanya nasabah yang mendapatkan keuntungan dari transaksi, melainkan juga investor. Keuntungan dibagi secara adil sesuai kesepakatan.
3. Investasi yang Sesuai dengan Prinsip SyariahÂ
Dana yang diterima dari nasabah akan digunakan untuk kegiatan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, misalnya dalam bentuk properti atau emas yang menghasilkan keuntungan yang diharapkan.
4. Mendorong Pertumbuhan EkonomiÂ
Pegadaian syariah ikut serta dalam memajukan ekonomi, karena dana yang diterima dari nasabah akan digunakan untuk investasi yang berguna bagi perkembangan bisnis dan perekonomian.
5. Transparansi dan Akuntabilitas yang TinggiÂ
Pegadaian syariah memiliki aturan ketat dalam pengelolaan dan penyelesaian transaksi, sehingga memastikan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
6. Tidak Ada Biaya TambahanÂ
Berbeda dengan pegadaian konvensional yang mengenakan bunga sebagai biaya tambahan, pegadaian syariah tidak membebankan biaya tambahan dalam bentuk bunga.
7. Memberikan Dampak SosialÂ
Pegadaian syariah memberikan dampak sosial melalui kegiatan investasinya yang berfokus pada hal-hal yang bermanfaat dan sesuai dengan prinsip syariah, seperti pendirian usaha kecil menengah islami.
KelebihanÂ
- Batasan JaminanÂ
Pegadaian syariah memiliki batasan jenis barang jaminan yang dapat diterima. Beberapa barang mungkin tidak diterima oleh pegadaian syariah, seperti barang haram atau barang yang tidak mudah dijual kembali.
2. Kelemahan dalam PenilaianÂ
Penilaian terhadap harga barang jaminan pada pegadaian syariah bisa memiliki kelemahan, karena adanya keterbatasan pengetahuan mengenai nilai sebenarnya dari barang tersebut.
3. Proses yang Lebih RumitÂ
Pegadaian syariah sering kali memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan pegadaian konvensional, karena melibatkan investor dan perlu adanya kesepakatan bagi hasil yang adil.
4. Biaya Proses yang Lebih TinggiÂ
Proses administrasi dalam pegadaian syariah bisa memerlukan biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan pegadaian konvensional, karena prosesnya yang melibatkan investor dan perlu adanya pembagian keuntungan.
5. Keterbatasan JaringanÂ
Pegadaian syariah masih memiliki jangkauan yang terbatas dibandingkan dengan pegadaian konvensional. Ini terkait dengan masih sedikitnya lembaga pegadaian syariah di Indonesia.
6. Keterbatasan Pilihan ProdukÂ
Beberapa jenis produk yang tersedia di pegadaian konvensional mungkin tidak tersedia di pegadaian syariah, karena terkait dengan prinsip dan kebijakan yang berbeda.
7. Ketersediaan Dana TerbatasÂ
Pada umumnya, pegadaian syariah memiliki ketersediaan dana yang terbatas, sehingga proses pengajuannya bisa memakan waktu yang lebih lama.
Salah satu yang harus dilakukan untuk mengelola pegadaian syariah adalah dengan mengembangkan kelebihan dan megatasi berbagai kekurangan yang ada sehingga nantinya pegadaian bisa mencapai tujuan dan mendapat kepercayaan dari nasabah . Penting juga untuk dilakukan ialah
- Mengoptimalkan produk yang sudah ada dengan lebih professional.
- Mempertahankan surplus pegadaian syariah, dan terus berupaya meningkatkan.
- Memasarkan produk baru yang menguntungkan.
- Meningkatkan modernisasi dan penanganan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
- Membuat posisi keuangan yang Likuid dan Solvable.
- Meningkatkan komposisi barang gadai.
- Ekstensifikasi transaksi yang digunakan harus sesuai dengan penggunaan dana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H