Pernahkah kalian semua membayangkan bahwa sebuah negara bisa "kebal" terhadap tuntutan hukum? atau bahkan "kebal" dari proses peradilan negara lain? Ya, dalam hukum internasional, konsep itu semua dikenal sebagai hak imunitas negara atau state immunity. Mari kita telusuri lebih dalam tentang konsep menarik ini.
Apa itu Imunitas Negara?
Dalam Black's Law Dictionary, Imunitas atau immunity didefinisikan Sebagai 'any exemption from a duty, Liability, or service or process', 24(terjemahan bebas: setiap pembebasan Dari sebuah kewajiban, tanggung jawab, Atau tugas atau proses).
Yakni, imunitas negara adalah prinsip hukum internasional yang memberikan perlindungan kepada suatu negara dari proses peradilan di negara lain atau juga bisa di didefinisikan sebagai status hukum yang membuat negara tidak dapat ditindak secara hukum. Bayangkan ini seperti "tameng hukum" yang melindungi sebuah negara dari tuntutan hukum di pengadilan negara asing.
Pada awalnya negaralah yang memiliki yurisdiksi secara mutlak dan Ekslusifitas teritorialnya. Negara sebagai bagian dari komunitas Internasional setiap negara berdaulat dipandang sama di mata hukum Internasional, hal ini dikenal dengan ga "Equality of States".
Masing-masing negara memiliki kedaulatan atas diri masing-masing, imunitas negara Atau state immunity diberikan atas dasar sovereign equality dimana semua Negara dianggap memiliki kedaulatan atas diri masing-masing
Â
Mengapa Negara Membutuhkan Imunitas?
Pemberian imunitas kepada negara bukanlah tanpa alasan. Ada beberapa pertimbangan penting:
Pertama, untuk menjaga kedaulatan negara. Imunitas ini adalah imunitas yang dimiliki Negara dari yurisdiksi pengadilan negara Lain. Setiap negara memiliki kedaulatan yang harus dihormati oleh negara lain. Tanpa imunitas, sebuah negara bisa dengan mudah digugat di pengadilan asing, yang berpotensi mencampuri urusan internal negara tersebut.
Menurut Higgins, dalam hukum Internasional klasik, negara, termasuk Pemerintah daripadanya, diberikan Kekebalan dari yurisdiksi teritorial negara Lain. Berbagai alasan untuk kebijakan telah Diusulkan, dan semua saling terkait. Pertama, alasan tersebut dapat Ditemukan dalam doktrin kedaulatan Negara: par im parem non habet Imperium. Tidak ada negara yang bisa Ditundukkan kepada hukum-hukum di Negara lain. Kedua, bila negara dapat Tunduk pada yurisdiksi negara lain maka Hal tersebut akan menyinggung martabat Dari negara yang bersangkutan. Dalam Belge Parlement, Brett LJ mengemukakan Tentang kewajiban setiap negara Berdaulat untuk menghormati Kemerdekaan dan martabat setiap negara Berdaulat lainnya.
Pendapat Higgins sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pendapat yang dikemukakan oleh Oppenheim Yang mengemukakan bahwa prinsip imunitas negara bukan hanya lahir dari Prinsip persamaan kedaulatan negara Tetapi juga dari prinsip kemerdekaan dan Martabat negara.
Kedua, untuk memelihara hubungan diplomatik yang harmonis. Doktrin imunitas negara memberikan konsekuensi lebih lanjut Terhadap imunitas terhadap kepala negara atau perwakilan diplomatik suatu Negara. Negara ketika melakukan tindakan acta jure imperii memiliki Imunitas yurisdiksional yang absolut, akan tetapi negara sebagai sebuah Subjek hukum tidak dapat melakukan tindakan secara langsung kecuali Dengan diwakili oleh organ-organ negara. Negara dalam melakukan tindakan Diwakili oleh organ-organ misalnya Presiden, perwakilan diplomatik atau Perwakilan lain yang legal secara hukum
Bayangkan jika setiap tindakan negara bisa dengan mudah digugat di pengadilan asing -- hal ini bisa menciptakan ketegangan diplomatik yang tidak perlu.
Ketiga, untuk melindungi aset-aset negara. Tanpa imunitas, aset-aset negara di luar negeri bisa berisiko disita melalui proses pengadilan.
Batasan Imunitas Negara
Meski terdengar seperti "kartu bebas dari penjara" dalam permainan monopoli, imunitas negara bukanlah tanpa batas. Ada beberapa pengecualian penting:
1.Aktivitas Komersial
Ketika sebuah negara terlibat dalam transaksi komersial, mereka tidak bisa berlindung di balik imunitas. Misalnya, jika sebuah negara menjalankan bisnis di negara lain dan melanggar kontrak, mereka bisa digugat.
2.Pelanggaran HAM Berat
Keberadaan Dari konsep imunitas negara kerap dikaitan dengan permasalahan Pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh sebuah negara, dimana Konsep imunitas negara dikhawatirkan dapat menghalangi proses Penyelesaian masalah hak asasi manusia. Negara yang melanggar dapat Menggunakan imunitas negara sebagai bentuk pertahanan, sehingga jika Kekebalan harus diberikan, negara forum (dimana diadakan persidangan) Berkewajiban untuk segera menghentikan persidangan. Negara asing tidak Dapat menikmati imunitas terhadap tindakan berdaulat yang dapat Diklasifikasikan sebagai kejahatan internasional pada saat bersamaan
3.Persetujuan untuk Digugat
Negara bisa melepaskan hak imunitasnya secara sukarela, biasanya melalui perjanjian atau pernyataan eksplisit.
Perkembangan imunitas negara di era modern
Di era globalisasi ini, konsep imunitas negara terus berkembang. Banyak negara kini mengadopsi pendekatan "imunitas terbatas" -- dimana imunitas hanya berlaku untuk tindakan pemerintahan (acta jure imperii), bukan untuk aktivitas komersial (acta jure gestionis).
Konsep imunitas negara telah mengalami perubahan seiring Berkembangnya hubungan lintas negara. Pengadilan Amerika merupakan Yang pertama memformulasikan doktrin imunitas negara. Imunitas negara, khususnya imunitas yurisdiksional dalam pelaksanaannya sangat dipengaruhi Oleh jenis tindakan yang dilakukan oleh negara. Perbedaan antara tindakan Pemerintah publik (acta jure imperii) dan tindakan komersial (acta jure Gestionis), yang digunakan untuk membatasi imunitas negara terhadap yang Pertama, bukan yang terakhir. Negara dalam menjalankan acta jure imperii mendapat Imunitas secara mutlak atau absolut. Hal ini berbeda ketika negara melakukan Acta jure gestionis, imunitas yang dimiliki oleh negara tidak absolut atau Tidak mutlak.
Kesimpulan
Hak imunitas negara merupakan konsep penting dalam hukum internasional yang terus berkembang sesuai dinamika global. Meski memberikan "kekebalan" kepada negara, imunitas ini tidak absolut dan harus diseimbangkan dengan kebutuhan akan keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan internasional.
Memahami konsep ini penting bagi siapa saja yang tertarik dengan hukum internasional, diplomasi, atau hubungan internasional. Di dunia yang semakin terhubung ini, pengetahuan tentang imunitas negara bisa membantu kita memahami kompleksitas hubungan antar negara dengan lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H