Mohon tunggu...
Zainul fathoni
Zainul fathoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif Universitas Islam negeri sunan Ampel Surabaya

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memahami Hak Imunitas Negara, Ketika Negara Dikatakan "Kebal" Hukum

25 November 2024   12:23 Diperbarui: 25 November 2024   12:25 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keberadaan Dari konsep imunitas negara kerap dikaitan dengan permasalahan Pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh sebuah negara, dimana Konsep imunitas negara dikhawatirkan dapat menghalangi proses Penyelesaian masalah hak asasi manusia. Negara yang melanggar dapat Menggunakan imunitas negara sebagai bentuk pertahanan, sehingga jika Kekebalan harus diberikan, negara forum (dimana diadakan persidangan) Berkewajiban untuk segera menghentikan persidangan. Negara asing tidak Dapat menikmati imunitas terhadap tindakan berdaulat yang dapat Diklasifikasikan sebagai kejahatan internasional pada saat bersamaan

3.Persetujuan untuk Digugat

Negara bisa melepaskan hak imunitasnya secara sukarela, biasanya melalui perjanjian atau pernyataan eksplisit.

Perkembangan imunitas negara di era modern

Di era globalisasi ini, konsep imunitas negara terus berkembang. Banyak negara kini mengadopsi pendekatan "imunitas terbatas" -- dimana imunitas hanya berlaku untuk tindakan pemerintahan (acta jure imperii), bukan untuk aktivitas komersial (acta jure gestionis).

Konsep imunitas negara telah mengalami perubahan seiring Berkembangnya hubungan lintas negara. Pengadilan Amerika merupakan Yang pertama memformulasikan doktrin imunitas negara. Imunitas negara, khususnya imunitas yurisdiksional dalam pelaksanaannya sangat dipengaruhi Oleh jenis tindakan yang dilakukan oleh negara. Perbedaan antara tindakan Pemerintah publik (acta jure imperii) dan tindakan komersial (acta jure Gestionis), yang digunakan untuk membatasi imunitas negara terhadap yang Pertama, bukan yang terakhir. Negara dalam menjalankan acta jure imperii mendapat Imunitas secara mutlak atau absolut. Hal ini berbeda ketika negara melakukan Acta jure gestionis, imunitas yang dimiliki oleh negara tidak absolut atau Tidak mutlak.

Ilustrasi perjanjian diplomatik antar negara 
Ilustrasi perjanjian diplomatik antar negara 

Kesimpulan

Hak imunitas negara merupakan konsep penting dalam hukum internasional yang terus berkembang sesuai dinamika global. Meski memberikan "kekebalan" kepada negara, imunitas ini tidak absolut dan harus diseimbangkan dengan kebutuhan akan keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan internasional.

Memahami konsep ini penting bagi siapa saja yang tertarik dengan hukum internasional, diplomasi, atau hubungan internasional. Di dunia yang semakin terhubung ini, pengetahuan tentang imunitas negara bisa membantu kita memahami kompleksitas hubungan antar negara dengan lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun