Menurut Higgins, dalam hukum Internasional klasik, negara, termasuk Pemerintah daripadanya, diberikan Kekebalan dari yurisdiksi teritorial negara Lain. Berbagai alasan untuk kebijakan telah Diusulkan, dan semua saling terkait. Pertama, alasan tersebut dapat Ditemukan dalam doktrin kedaulatan Negara: par im parem non habet Imperium. Tidak ada negara yang bisa Ditundukkan kepada hukum-hukum di Negara lain. Kedua, bila negara dapat Tunduk pada yurisdiksi negara lain maka Hal tersebut akan menyinggung martabat Dari negara yang bersangkutan. Dalam Belge Parlement, Brett LJ mengemukakan Tentang kewajiban setiap negara Berdaulat untuk menghormati Kemerdekaan dan martabat setiap negara Berdaulat lainnya.
Pendapat Higgins sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pendapat yang dikemukakan oleh Oppenheim Yang mengemukakan bahwa prinsip imunitas negara bukan hanya lahir dari Prinsip persamaan kedaulatan negara Tetapi juga dari prinsip kemerdekaan dan Martabat negara.
Kedua, untuk memelihara hubungan diplomatik yang harmonis. Doktrin imunitas negara memberikan konsekuensi lebih lanjut Terhadap imunitas terhadap kepala negara atau perwakilan diplomatik suatu Negara. Negara ketika melakukan tindakan acta jure imperii memiliki Imunitas yurisdiksional yang absolut, akan tetapi negara sebagai sebuah Subjek hukum tidak dapat melakukan tindakan secara langsung kecuali Dengan diwakili oleh organ-organ negara. Negara dalam melakukan tindakan Diwakili oleh organ-organ misalnya Presiden, perwakilan diplomatik atau Perwakilan lain yang legal secara hukum
Bayangkan jika setiap tindakan negara bisa dengan mudah digugat di pengadilan asing -- hal ini bisa menciptakan ketegangan diplomatik yang tidak perlu.
Ketiga, untuk melindungi aset-aset negara. Tanpa imunitas, aset-aset negara di luar negeri bisa berisiko disita melalui proses pengadilan.
Batasan Imunitas Negara
Meski terdengar seperti "kartu bebas dari penjara" dalam permainan monopoli, imunitas negara bukanlah tanpa batas. Ada beberapa pengecualian penting:
1.Aktivitas Komersial
Ketika sebuah negara terlibat dalam transaksi komersial, mereka tidak bisa berlindung di balik imunitas. Misalnya, jika sebuah negara menjalankan bisnis di negara lain dan melanggar kontrak, mereka bisa digugat.
2.Pelanggaran HAM Berat