Mohon tunggu...
Zainul Ruhil
Zainul Ruhil Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA UMRI

Mahasiswa Teknik Industri universitas muhammadiyah Riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Pancasila sebagai Dasar Negara

19 April 2021   12:45 Diperbarui: 19 April 2021   12:50 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahwasanya pancasila berkedudukan sebagai dasar negara yang menjadi sumber landasan norma, serta memberi fungsi konstitutif dan regulative bagi penyusuna hukum hukum negara.

Pancasila merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang didalamnya terdapat lima sila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia .Yang tercantum dalam dalam pembukaan Undang undang Dasar 1945.

Saya Zainul Ruhil sebagai penulis berterimah kasih kepada bapak  Ilham Hudi S.Pd., M.Pd  Sebagai Dosen pengampuh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun