Bahwasanya pancasila berkedudukan sebagai dasar negara yang menjadi sumber landasan norma, serta memberi fungsi konstitutif dan regulative bagi penyusuna hukum hukum negara.
Pancasila merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang didalamnya terdapat lima sila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia .Yang tercantum dalam dalam pembukaan Undang undang Dasar 1945.
Saya Zainul Ruhil sebagai penulis berterimah kasih kepada bapak  Ilham Hudi S.Pd., M.Pd  Sebagai Dosen pengampuh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H