Saya Zainul Ruhil Mahasiswa Teknik Industri Universitas Muhammadiyah RiauÂ
Dosen pengampuh : ilham Hudi, S.pd., M.pd
Pancasila adalah dasar negara indonesia juga disebut dengan falsfah negarah. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara sebagai penyelengaraan negara. Pancasila selalu menjadi aspek berbangsa dan bernegara.
pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi masyarakat indonesia. Pancasila dasarnya adalah nilai nilai filsafat yang mendasar yang dijadikan landasan negara. Dan pancasila dijadikan sebagai pedoman dalam penyelengarakan segala norma norma hukum dan dalam penyelengaraan negara.
istilah pancasila diperkenalkan oleh Bung Karno saat sidang BPUPKI 1. Pancasila kemudian menjadi landasan berdirinya negara indonesia. Sebagai warga indonesia semua orang bisa memahami pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan sehari hari.
Pancasila dapat di jadikan sebagai dasar negara yang melingkup :
1. Norma dasar negaraÂ
2. Staatfundamentalnorm
3. Norma pertamaÂ
4. Pokok kaidah negara yang fundmentalÂ
5. Cita hokum (Rechtsidee)
Bahwasanya pancasila berkedudukan sebagai dasar negara yang menjadi sumber landasan norma, serta memberi fungsi konstitutif dan regulative bagi penyusuna hukum hukum negara.
Pancasila merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang didalamnya terdapat lima sila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia .Yang tercantum dalam dalam pembukaan Undang undang Dasar 1945.
Saya Zainul Ruhil sebagai penulis berterimah kasih kepada bapak  Ilham Hudi S.Pd., M.Pd  Sebagai Dosen pengampuh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H