Mohon tunggu...
Politik

Salah Kaprah Jampidsus Tentukan Kewenangan Menyidik

31 Maret 2016   15:49 Diperbarui: 31 Maret 2016   16:02 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.       Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

4.       Merugikan keuangan Negara.

 

Melihat keempat unsur di atas rasanya sulit mengkategorikan kasus ini dalam UU Tipikor dan PT GI tidak bisa disangkakan. Mengapa? Karena PT GI adalah badan hukum yang bergerak di bidang bisnis, bukan pejabat negara yang dimaksud dalam pasal tersebut. PT GI juga tidak menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang dimilikinya untuk memperkaya diri sendiri serta merugikan keuangan Negara.

Lalu bagaimana definisi korupsi di luar negeri, pada dasarnya pembentukan UU Tipikor di Indonesia mengadopsi perundang-undangan dari negara dan lembaga lain, contohnya world bank. Definisi menurut world bank adalah the abuse of public office for private gain atau penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi. Sementara menurut Transparency International, korupsi adalah “the abuse of entrusted power for private gain” atau penyahgunaan kekuasaan yang menguntungkan pribadi.

Membedah pengertian korupsi di Indonesia dan dua institusi luar negeri, hampir dipastikan korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi. Jika ada badan hukum atau koorporasi yang sengaja/tidak sengaja melanggar aturan yang merugikan negara maka penerapan UU Tipikor tidak tepat karena bisa diselesaikan dengan cara perdata atau dikenakan sanksi administrasi.

Salah kaprah Jampidsus dalam menentukan yuridiksi cuma salah satu kasus saja, mungkin di luar sana masih banyak kasus-kasus yang dipaksakan hanya untuk mengejar keuntungan semata. Tentunya kita tidak mau perangkat konstitusi kita dijadikan alat untuk tujuan tertentu yang jelas bukan penegakan hukum. Terlebih lagi, UU Tipikor ini jangan dijadikan alat memeras pihak koorporasi yang bekerja sama dengan pemerintah karena adanya “abuse of power” dalam instansi penegak hukum kita. Untuk itu maka selayaknya definisi Tindak Pidana Korupsi dalam UU Tipikor ini ditinjau kembali dan disesuaikan dengan definisi Korupsi dari World Bank yang jauh lebih akurat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun