[2]Dr. Siah Khosyi'ah, M.Ag., Fiqh Muamalah Perbandingan, Bandung: CV PUSTAKA SETIA
[3]Prof. Dr. Muhammad Abu Zahrah, FIQH ISLAM Madzhab dan Aliran, Tanggerang Selatan: Gaya Media Pratama
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!