Predikat Wilayah  Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) telah diraih oleh lima unit kerja pelayanan publik dari Kementerian/Lembaga. Sedangkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) diraih oleh 200 unit kerja lainnya.  Penyerahan penghargaan dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),  Syafruddin,  didampingi Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas), M. Yusuf Ateh di Jakarta, Senin 10 Desember 2018.
Polrestabes Surabaya dan Polrestabes Medan merupakan dua lembaga kepolisian yang meraih predikat WBBM. Selain itu, Pusat Teknologi Limbah Radioaktif Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamubago Kementerian Keuangan, dan Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Kementerian Pertanian juga meraih predikat tersebut.
Ada 99 unit kerja pada sistem penegakan hukum, ungkap dia merinci, terdiri dari 59 unit di lingkungan Polri, 13 Kejaksaan Agung, 7 unit di Mahkamah Agung, 10 unit kerja Kementerian Hukum dan HAM yang meraih predikat WBK/WBBM. "Keberhasilan unit-unit kerja tersebut sebagai role model terbaik di tahun 2018. Kalau pilar-pilar hukum semakin kokoh dan profesional, maka pilar lainnya juga semakin kokoh menopang pembangunan kesejahteraan," jelas mantan Wakapolri ini.
Dia menambahkan, segenap predikat terbaik yang disampaikan kepada unit-unit kerja yang terpilih ini tentu bukan jaminan pasti. Apabila dalam perjalanan waktu terdapat fakta yang bertentangan dengan predikat tersebut, maka predikat dapat dicabut.
"Sebab zona integritas merupakan upaya percepatan pelaksanaan Reformasi birokrasi, dengan menetapkan unit kerja percontohan yang akan dijadikan rujukan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di tingkat unit kerja," papar Syafruddin selanjutnya.Â
Untuk itu, pembangunan zona integritas dimulai dari pencanangan unit kerja percontohan sebagai Zona Integritas, pembangunan zona integritas, evaluasi internal oleh Tim Penilai Internal (TPI) instansi pemerintah (Inspektorat jenderal/inspektorat kementerian/Lembaga, inspektorat daerah), penilaian dari tim Penilai Nasional (TPN) oleh tim penilai Nasional (Kementerian PANRB dan BPS).
SEmentara itu, Deputi RB Kunwas, M Yusuf Ateh, menjelaskan, hasil evaluasi berupa predikat WBK Unit Pelayanan Percontohan dengan integritas tinggi, dan WBBM unit pelayanan percontohan dengan integritas tinggi dan kualitas pelayanan baik. "Evaluasi dilakukan atas komponen pengungkit dengan bobot 60 persen dan hasil. Komponen pengungkit yang memiliki bobot 60 persen ini meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja," jelasnya.
"Komponen hasil merupakan hasil survei eksternal atas stakeholder unit kerja yang dilakukan oleh pihak ketiga yang disupervisi oleh BPS. Khusus untuk tahun 2018, pengambilan survei dilakukan langsung oleh BPS. Survei dilakukan atas persepsi kualitas layanan publik dan survei persepsi anti korupsi," jelas Yusuf Ateh.
Terdapat beberapa tahapan proses evaluasi Zona Integritas, tambah Yusuf Ateh, Â diawali dengan penerimaan usulan unit kerja WBK/WBBM dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Tahapan berikutnya, survei oleh BPS, yaitu survei eksternal persepsi kualitas pelayanan publik dan survei eksternal persepsi anti korupsi.Â
Dilanjutkan dengan tahap ketiga, yakni evaluasi lapangan, dan tahap keempat dilakukan rapat panel. Ada dua rapat panel, yakni panel 1, yang dilakukan pembahasan antar tim evaluasi di internal Kementerian PANRB. Selanjutnya rapat panel 2, yang dilakukan dengan melibatkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), KPK, Ombudsman RI, Tim Saber Pungli, dan sejumlah pihak terkait lainnya. (Sumber: HUMAS MENPANRB)
ZT -Jakarta, 10 Desember 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H