Terdapat beberapa tahapan proses evaluasi Zona Integritas, tambah Yusuf Ateh, Â diawali dengan penerimaan usulan unit kerja WBK/WBBM dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Tahapan berikutnya, survei oleh BPS, yaitu survei eksternal persepsi kualitas pelayanan publik dan survei eksternal persepsi anti korupsi.Â
Dilanjutkan dengan tahap ketiga, yakni evaluasi lapangan, dan tahap keempat dilakukan rapat panel. Ada dua rapat panel, yakni panel 1, yang dilakukan pembahasan antar tim evaluasi di internal Kementerian PANRB. Selanjutnya rapat panel 2, yang dilakukan dengan melibatkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), KPK, Ombudsman RI, Tim Saber Pungli, dan sejumlah pihak terkait lainnya. (Sumber: HUMAS MENPANRB)
ZT -Jakarta, 10 Desember 2018