Beberapa tokoh akhirnya memaksa agar polisi Hindia Belanda sebagai penegak hukum mau menindak kegiatan maksiat ini. Maka dari itu banyak para wanita gundik yang kemudian ditangkap. Dalam proses penangkapan polisi secara paksa menangkap perempuan yang disinyalir seorang pegundik, walau tanpa ada landasan bukti yang kuat. Di kasus lain  pegundik justru terlibat persekongkolan dengan pihak polisi guna memuluskan pekerjaan mereka. Beberapa polisi bahkan menjadi penopang sekaligus pelanggan dari praktik pergundikan ini.
Tidak hanya dari kalangan penegak hukum, pejabat-pejabat pribumi juga ditemukan menjadi pelindung dari praktik ini. Contohnya Lurah Astanaanyar, diberitakan dalam surat kabar kolonial bahwa mereka menjadi pengelola dan pelindung rumah bordil. Beberapa kasus yang demikian juga turut mempersulit identifikasi kasus-kasus dan tempat terjadinya praktik pergundikan di beberapa wilayah di Hindia Belanda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H