Mohon tunggu...
Zainab Nur Hidayah
Zainab Nur Hidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

memiliki hobi badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Hukum Ekonomi Syariah di Tengah Masyarakat

3 Oktober 2024   07:40 Diperbarui: 3 Oktober 2024   07:44 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aturan hukum yang berlaku terkait dengan kasus penipuan investasi bodong berbasis syariah melibatkan beberapa regulasi penting yaitu : 
1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), yang melarang praktik penipuan dan mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang jujur.
2. Undang-Undang ITE (UU No. 19 Tahun 2016), mengatur tindakan penyebaran informasi palsu atau penipuan online.
3. Undang-Undang Perbankan Syariah (UU No. 21 Tahun 2008), yang mengatur prinsip keuangan syariah, termasuk larangan terhadap riba dan gharar.
Pelaku penipuan bisa dijerat dengan sanksi pidana sesuai undang-undang tersebut.

Bagaimana pandangan aliran positivisme dan sosiological jurisprudensi dalam kasus ini? 

Dalam pandangan aliran positivisme menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh otoritas yang berwenang dan harus ditaati, terlepas dari aspek moral atau etika. Dalam kasus penipuan investasi bodong, aliran ini berfokus pada penerapan undang-undang yang ada, seperti UU ITE, Perlindungan Konsumen, dan Perbankan Syariah, untuk menegakkan sanksi bagi pelaku.
Pandangan Sociological Jurisprudence merupakan aliran yang menekankan pentingnya memahami dampak sosial dari hukum. Dalam konteks penipuan, pendekatan ini akan menilai bagaimana aturan hukum dapat mencegah kerugian bagi masyarakat dan membangun kepercayaan terhadap ekonomi syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun