Aturan hukum yang berlaku terkait dengan kasus penipuan investasi bodong berbasis syariah melibatkan beberapa regulasi penting yaitu :Â
1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), yang melarang praktik penipuan dan mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang jujur.
2. Undang-Undang ITE (UU No. 19 Tahun 2016), mengatur tindakan penyebaran informasi palsu atau penipuan online.
3. Undang-Undang Perbankan Syariah (UU No. 21 Tahun 2008), yang mengatur prinsip keuangan syariah, termasuk larangan terhadap riba dan gharar.
Pelaku penipuan bisa dijerat dengan sanksi pidana sesuai undang-undang tersebut.
Bagaimana pandangan aliran positivisme dan sosiological jurisprudensi dalam kasus ini?Â
Dalam pandangan aliran positivisme menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh otoritas yang berwenang dan harus ditaati, terlepas dari aspek moral atau etika. Dalam kasus penipuan investasi bodong, aliran ini berfokus pada penerapan undang-undang yang ada, seperti UU ITE, Perlindungan Konsumen, dan Perbankan Syariah, untuk menegakkan sanksi bagi pelaku.
Pandangan Sociological Jurisprudence merupakan aliran yang menekankan pentingnya memahami dampak sosial dari hukum. Dalam konteks penipuan, pendekatan ini akan menilai bagaimana aturan hukum dapat mencegah kerugian bagi masyarakat dan membangun kepercayaan terhadap ekonomi syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H