Mohon tunggu...
Zainab Nur Hidayah
Zainab Nur Hidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

memiliki hobi badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Dampak Terhadap Masyarakat

12 September 2024   07:50 Diperbarui: 12 September 2024   09:06 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anggota : 

1. Eliyas Bima (222111251)

2. Zainab Nur Hidayah (222111257) 

3. Muhammad Prayogi (222111268)

4. Arvan (222111276)

     Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Artikel ini membahas konsep dasar sosiologi hukum, termasuk pengertian, ruang lingkup, dan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam analisis hukum. Sosiologi hukum tidak hanya berfokus pada norma-norma hukum itu sendiri, tetapi juga pada bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, serta dampaknya terhadap perilaku individu dan kelompok. Dalam artikel ini, dijelaskan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya. Namun, hukum juga dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, budaya, dan ekonomi. Dengan demikian, pemahaman tentang hukum harus mempertimbangkan dinamika sosial yang ada.

  

Kata kunci : hubungan timbal balik, gejala sosial

PEMBAHASAN

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

1. Gurvitch berpendapat bahwa sosiologi yang menelaah kenyataan social dari hukum. 

2. Max Weber berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat dengan mengkaji bagaimana hukum dipengaruhi oleh struktur sosial, norma-norma sosial, dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. 

3. Emile Durkheim berpendapat sosiologi hukum berfokus pada fungsi hukum dalam menjaga solidaritas sosial dan mengatasi konflik dalam masyarakat. Hukum mencerminkan konsensus moral yang ada dalam masyarakat. 

4. Roscoe Pound berpendapat bawha sosiologi hukum adalah studi tentang hukum dalam konteks sosialnya, dengan tujuan memahami bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merekayasa sosial dan mencapai tujuan sosial yang diinginkan. 

5. Eugen Ehrlich berpendapat bahwa sosiologi hukum memandang hukum tidak hanya sebagai aturan tertulis yang formal, tetapi juga hukum hidup (living law) yang berkembang dalam praktik masyarakat sehari-hari. 

6. Karl Marx berpendapat sosiologi hukum mempelajari bagaimana hukum melayani kepentingan kelas penguasa dan berfungsi untuk melanggengkan ketidakadilan sosial. 

7. Satjipto Rahardjo berpendapat sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum dalam konteks masyarakat dengan menekankan bagaimana hukum tersebut dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, serta hubungan antara aturan hukum dengan perilaku sosial. 

8. Muchtar Djahid berpendapat bahwasanya sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, termasuk bagaimana hukum membentuk dan dipengaruhi oleh struktur sosial serta dinamika sosial dalam masyarakat. 

9. Achmad Ali mempunyai gagasan sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, termasuk bagaimana hukum dapat mempengaruhi perubahan sosial dan bagaimana masyarakat mempengaruhi pembentukan hukum. 

10. Zainal Abidin berpendapat Sosiologi hukum adalah analisis mengenai bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh struktur sosial, serta bagaimana hukum berfungsi untuk mencapai keadilan sosial. 

Sosiologi Hukum Islam

     Menurut Bani Syarif Maula bahwasanya kajian sosiologi hukum Islam berangkat dari satu asumsi dasar bahwa hukum Islam sesungguhnya bukanlah sistem hukum matang yang datang dari langit dan terbebas dari alur sejarah manusia. 

     Sebagaimana halnya dengan sistem-sistem hukum lain, hukum Islam tidak lain adalah hasil dari interaksi manusia dengan kondisi sosial dan politiknya. Pemahaman seperti inilah yang menjadi dasar perlunya pendekatan sosiohistoris terhadap kajian hukum Islam. Sosiologi Hukum Islam adalah kajian yang menggabungkan studi sosiologi dengan hukum Islam, mengkaji bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masyarakat dan bagaimana pengaruhnya terhadap perilaku sosial. 

Masalah-masalah hukum secara sosiologis

     Salah satu masalah hukum di masyarakat adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, praktik KDRT masih sering terjadi. Banyak perempuan yang menjadi korban merasa terjebak dalam situasi tersebut karena norma sosial yang menganggap bahwa wanita harus bertahan demi keluarga.

     Secara sosiologis, fenomena ini mencerminkan ketidaksetaraan gender yang mendalam di masyarakat. Banyak laki-laki merasa berhak untuk mengontrol dan mendominasi pasangan mereka, yang sering kali dipandang sebagai bagian dari peran tradisional dalam keluarga. Selain itu, kurangnya pendidikan tentang hak-hak perempuan dan akses terbatas ke layanan hukum dan perlindungan membuat banyak korban tidak mengetahui langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri mereka.

KESIMPULAN

     Sosiologi hukum merupakan ilmu yang memahami interaksi antara hukum dan masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat norma yang mengatur perilaku, tetapi juga sebagai cermin dari nilai-nilai, budaya, dan dinamika sosial yang ada. Dengan demikian, sosiologi hukum tidak hanya memberikan wawasan teoritis, tetapi juga implikasi praktis bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan masyarakat umum dalam menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan adil.

DAFTAR PUSTAKA

Komnas Perempuan. (2021). Catatan Tahunan: Kekerasan Terhadap Perempuan
2020. Jakarta: Komnas Perempuan.
Lukito, Ratno. (2022). Sosiologi Hukum Islam: Merelasikan Quid Juris dan Quid
Facti. Yogyakarta: Suka Press.
Maulana, Bani Syarif. (2010). Sosiologi Hukum Islam di Indonesia. Malang: Aditya
Media Publishing.
Sari, D. R. (2020). "Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Tinjauan Sosiologis dan
Hukum." Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(2), 145-160.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun