2. Max Weber berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat dengan mengkaji bagaimana hukum dipengaruhi oleh struktur sosial, norma-norma sosial, dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.Â
3. Emile Durkheim berpendapat sosiologi hukum berfokus pada fungsi hukum dalam menjaga solidaritas sosial dan mengatasi konflik dalam masyarakat. Hukum mencerminkan konsensus moral yang ada dalam masyarakat.Â
4. Roscoe Pound berpendapat bawha sosiologi hukum adalah studi tentang hukum dalam konteks sosialnya, dengan tujuan memahami bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merekayasa sosial dan mencapai tujuan sosial yang diinginkan.Â
5. Eugen Ehrlich berpendapat bahwa sosiologi hukum memandang hukum tidak hanya sebagai aturan tertulis yang formal, tetapi juga hukum hidup (living law) yang berkembang dalam praktik masyarakat sehari-hari.Â
6. Karl Marx berpendapat sosiologi hukum mempelajari bagaimana hukum melayani kepentingan kelas penguasa dan berfungsi untuk melanggengkan ketidakadilan sosial.Â
7. Satjipto Rahardjo berpendapat sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum dalam konteks masyarakat dengan menekankan bagaimana hukum tersebut dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, serta hubungan antara aturan hukum dengan perilaku sosial.Â
8. Muchtar Djahid berpendapat bahwasanya sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, termasuk bagaimana hukum membentuk dan dipengaruhi oleh struktur sosial serta dinamika sosial dalam masyarakat.Â
9. Achmad Ali mempunyai gagasan sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, termasuk bagaimana hukum dapat mempengaruhi perubahan sosial dan bagaimana masyarakat mempengaruhi pembentukan hukum.Â
10. Zainal Abidin berpendapat Sosiologi hukum adalah analisis mengenai bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh struktur sosial, serta bagaimana hukum berfungsi untuk mencapai keadilan sosial.Â
Sosiologi Hukum Islam
   Menurut Bani Syarif Maula bahwasanya kajian sosiologi hukum Islam berangkat dari satu asumsi dasar bahwa hukum Islam sesungguhnya bukanlah sistem hukum matang yang datang dari langit dan terbebas dari alur sejarah manusia.Â