Sebagaimana halnya dengan sistem-sistem hukum lain, hukum Islam tidak lain adalah hasil dari interaksi manusia dengan kondisi sosial dan politiknya. Pemahaman seperti inilah yang menjadi dasar perlunya pendekatan sosiohistoris terhadap kajian hukum Islam. Sosiologi Hukum Islam adalah kajian yang menggabungkan studi sosiologi dengan hukum Islam, mengkaji bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masyarakat dan bagaimana pengaruhnya terhadap perilaku sosial.Â
Masalah-masalah hukum secara sosiologis
   Salah satu masalah hukum di masyarakat adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, praktik KDRT masih sering terjadi. Banyak perempuan yang menjadi korban merasa terjebak dalam situasi tersebut karena norma sosial yang menganggap bahwa wanita harus bertahan demi keluarga.
   Secara sosiologis, fenomena ini mencerminkan ketidaksetaraan gender yang mendalam di masyarakat. Banyak laki-laki merasa berhak untuk mengontrol dan mendominasi pasangan mereka, yang sering kali dipandang sebagai bagian dari peran tradisional dalam keluarga. Selain itu, kurangnya pendidikan tentang hak-hak perempuan dan akses terbatas ke layanan hukum dan perlindungan membuat banyak korban tidak mengetahui langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri mereka.
KESIMPULAN
   Sosiologi hukum merupakan ilmu yang memahami interaksi antara hukum dan masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat norma yang mengatur perilaku, tetapi juga sebagai cermin dari nilai-nilai, budaya, dan dinamika sosial yang ada. Dengan demikian, sosiologi hukum tidak hanya memberikan wawasan teoritis, tetapi juga implikasi praktis bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan masyarakat umum dalam menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan adil.
DAFTAR PUSTAKA
Komnas Perempuan. (2021). Catatan Tahunan: Kekerasan Terhadap Perempuan
2020. Jakarta: Komnas Perempuan.
Lukito, Ratno. (2022). Sosiologi Hukum Islam: Merelasikan Quid Juris dan Quid
Facti. Yogyakarta: Suka Press.
Maulana, Bani Syarif. (2010). Sosiologi Hukum Islam di Indonesia. Malang: Aditya
Media Publishing.
Sari, D. R. (2020). "Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Tinjauan Sosiologis dan
Hukum." Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(2), 145-160.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H