Mohon tunggu...
Zainab Nur Hidayah
Zainab Nur Hidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

memiliki hobi badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Dampak Terhadap Masyarakat

12 September 2024   07:50 Diperbarui: 12 September 2024   09:06 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Sebagaimana halnya dengan sistem-sistem hukum lain, hukum Islam tidak lain adalah hasil dari interaksi manusia dengan kondisi sosial dan politiknya. Pemahaman seperti inilah yang menjadi dasar perlunya pendekatan sosiohistoris terhadap kajian hukum Islam. Sosiologi Hukum Islam adalah kajian yang menggabungkan studi sosiologi dengan hukum Islam, mengkaji bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masyarakat dan bagaimana pengaruhnya terhadap perilaku sosial. 

Masalah-masalah hukum secara sosiologis

     Salah satu masalah hukum di masyarakat adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, praktik KDRT masih sering terjadi. Banyak perempuan yang menjadi korban merasa terjebak dalam situasi tersebut karena norma sosial yang menganggap bahwa wanita harus bertahan demi keluarga.

     Secara sosiologis, fenomena ini mencerminkan ketidaksetaraan gender yang mendalam di masyarakat. Banyak laki-laki merasa berhak untuk mengontrol dan mendominasi pasangan mereka, yang sering kali dipandang sebagai bagian dari peran tradisional dalam keluarga. Selain itu, kurangnya pendidikan tentang hak-hak perempuan dan akses terbatas ke layanan hukum dan perlindungan membuat banyak korban tidak mengetahui langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri mereka.

KESIMPULAN

     Sosiologi hukum merupakan ilmu yang memahami interaksi antara hukum dan masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat norma yang mengatur perilaku, tetapi juga sebagai cermin dari nilai-nilai, budaya, dan dinamika sosial yang ada. Dengan demikian, sosiologi hukum tidak hanya memberikan wawasan teoritis, tetapi juga implikasi praktis bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan masyarakat umum dalam menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan adil.

DAFTAR PUSTAKA

Komnas Perempuan. (2021). Catatan Tahunan: Kekerasan Terhadap Perempuan
2020. Jakarta: Komnas Perempuan.
Lukito, Ratno. (2022). Sosiologi Hukum Islam: Merelasikan Quid Juris dan Quid
Facti. Yogyakarta: Suka Press.
Maulana, Bani Syarif. (2010). Sosiologi Hukum Islam di Indonesia. Malang: Aditya
Media Publishing.
Sari, D. R. (2020). "Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Tinjauan Sosiologis dan
Hukum." Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(2), 145-160.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun