Mohon tunggu...
Zaidatul Khoiriyah
Zaidatul Khoiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang sedang belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ayo Berjelajah Tantang Sosiologi Hukum

5 Desember 2023   19:08 Diperbarui: 5 Desember 2023   19:21 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Zaidatul Khoiriyah

NIM : 212111085

Kelas : HES 5C

 

FAKTOR- FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TERHADAP EFEKTIVITAS HUKUM DALAM MASYARAKAT 

Efektivitas hukum Indonesia dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor :

  • Terminologi Hukum : Ketentuan hukum harus tepat, pasti, dan relevan. Peraturan perundang-undangan yang jelas dan relevan akan memudahkan penerapannya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
  • Sistem Pengadilan yang Independen : Salah satu pertimbangan penting adalah independensi peradilan. Landasan keefektifan undang-undang ini adalah kemampuan sistem pengadilan untuk memberikan keputusan yang adil dan bebas dari campur tangan politik atau tekanan dari kepentingan tertentu.
  • Penegakan Hukum yang Konsisten: Salah satu elemen penting adalah konsistensi dalam penegakan hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dapat ditingkatkan dengan memperlakukan semua kasus secara setara dan seragam, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi.
  • Keterlibatan Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam sistem hukum dapat membuat sistem ini lebih berhasil. Sistem hukum yang lebih efektif dapat dicapai melalui peningkatan kesadaran hukum, edukasi masyarakat, dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan membantu penegakan hukum.
  • Integritas dan Profesionalisme Pejabat Hukum: Pertimbangan penting adalah profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum, seperti hakim, jaksa, dan polisi. Kualitas penegakan hukum akan ditingkatkan dengan memiliki sumber daya manusia yang beretika tinggi dan terlatih.
  • Peran Teknologi dalam Penegakan Hukum: Efisiensi sistem hukum dan penegakan hukum dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Teknologi dapat menjadi alat yang berguna untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam berbagai konteks, mulai dari pengelolaan data kasus hingga pemantauan dan pencegahan aktivitas kriminal.

KARAKTER PENEGAK HUKUM YANG EFEKTIF 

  • Kepemimpinan: Untuk memimpin dan mengarahkan tim penegakan hukum, seseorang harus memiliki kepemimpinan yang baik. Seorang pemimpin yang kompeten mampu menginspirasi anggota timnya, membuat pilihan bijak, dan menumbuhkan suasana kerja yang mendukung.
  • Ketegasan: Dalam menegakkan hukum, aparat penegak hukum harus tegas dan konsisten. Mereka harus bebas bertindak sesuai dengan hukum tanpa hambatan, tanpa memandang status sosial atau ekonomi mereka.
  • Keterampilan Analitis dan Investigasi: Penting untuk memiliki kapasitas memeriksa data, mengumpulkan bukti, dan melakukan penyelidikan mendalam. Kemampuan analitis yang kuat diperlukan agar penegakan hukum efektif dalam menangani berbagai jenis kasus.
  • Keterbukaan dan Transparansi: Mendorong kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum memerlukan adanya transparansi dalam semua interaksi dengan masyarakat, penjelasan proses hukum, dan pemberian informasi yang jelas tentang tindakan yang diambil.
  • kepekaan: Sangat penting untuk dapat mengenali, mengakui, dan mengatasi kebutuhan dan perasaan orang lain. Empati memfasilitasi peningkatan hubungan masyarakat dan memungkinkan penegak hukum memahami latar belakang sosial suatu kasus.

CONTOH PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Dampak sosial budaya dari penerapan prinsip ekonomi syariah dapat dikaji dalam kajian hukum ekonomi syariah dengan menggunakan metode sosiologi. Salah satu bidang studinya mungkin adalah dampak hukum ekonomi syariah terhadap interaksi sosial, pengembangan masyarakat, dan pola konsumsi. Melalui identifikasi faktor-faktor sosial yang berdampak pada penerapan norma ekonomi syariah dan pengamatan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari, pendekatan ini memfasilitasi pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana norma-norma tersebut diintegrasikan ke dalam konteks sosial.

KRITIK LEGAL PLURALISM TERHADAP SENTRALISME HUKUM DALAM MASYARAKAT 

Pluralisme hukum mengkritik sentralisme hukum karena gagal mengakui ketidakadilan dan ketidaksetaraan yang ada dalam satu sistem hukum. Pluralisme hukum menyoroti perlunya mengakui keragaman norma dan nilai hukum yang ada dalam masyarakat. Sentralisme hukum diyakini mengabaikan keberagaman tersebut, sehingga berujung pada ketidakadilan dan keterasingan bagi masyarakat atau kelompok yang norma hukumnya diabaikan. Kritik ini juga mempertimbangkan kompleksitas sosial dan budaya yang tidak dapat ditangkap oleh hukum terpusat.

KRITIK PROGRESSIVE LAW TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA 

Di Indonesia, kritik terhadap hukum progresif berasal dari kekhawatiran mengenai seberapa cepat modernisasi hukum dapat mempengaruhi adat istiadat dan nilai-nilai budaya. Hal ini dikritik oleh beberapa orang karena mengadopsi sistem hukum Barat tanpa mempertimbangkan konteks lokal dan mengabaikan aspek lokal. Keberlanjutan nilai-nilai tradisional yang masih relevan dalam masyarakat terancam oleh kritik, yang juga menyoroti betapa tidak sesuainya nilai-nilai tersebut dengan kebutuhan komunitas yang beragam dan meningkatkan risiko keterasingan sosial.

LAW AND SOCIAL 

Hubungan antara hukum dan masyarakat tercermin dalam kata kunci "Hukum dan Sosial". Pendapat hukum terhadap gagasan ini menunjukkan bahwa konteks sosial dari hukum tidak dapat dipisahkan darinya. Ada yang beranggapan bahwa agar undang-undang bisa adil dan relevan, maka harus mampu beradaptasi dengan dinamika sosial. Pemikirannya berbeda-beda, ada yang berpendapat bahwa undang-undang harus tegas dan didasarkan pada prinsip-prinsip dasar, tidak terlalu terpengaruh oleh perubahan masyarakat.

LAW AS TOOL OF ENGEENERING 

Bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat atau instrumen untuk menciptakan, mengubah, atau mengendalikan perilaku sosial dan ekonomi diwakili oleh istilah "law as tool of engeenering". Pendapat para pengacara mengenai gagasan ini mungkin berbeda. Meskipun ada yang memandang undang-undang sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial dan ekonomi tertentu, ada pula yang khawatir akan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan dampaknya terhadap kebebasan masyarakat secara umum.

SOCIO- LEGAL STUDIES 

Socio- legal studies adalah istilah untuk bidang studi interdisipliner yang melihat bagaimana masyarakat dan hukum berinteraksi. Mayoritas pendapat hukum mendukung gagasan ini, mengakui pentingnya memahami hukum dalam kerangka sosial, budaya, dan politik. Metode ini mendorong pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana masyarakat dipengaruhi oleh hukum dan bagaimana faktor-faktor sosial membentuk penciptaan dan penerapan hukum. Untuk mencapai keadilan yang lebih komprehensif dan relevan dalam berbagai konteks sosial, hal ini dianggap penting.

LEGAL PLURALISM 

Istilah "Pluralisme Hukum" menggambarkan suatu negara di mana suatu masyarakat memiliki banyak sistem hukum yang berfungsi. Ada beragam perspektif hukum mengenai pluralisme hukum. Ada yang melihatnya sebagai cara untuk mengatasi keragaman tradisi hukum dan latar belakang budaya yang ada di masyarakat. Di sisi lain, para pengkritik juga mengkhawatirkan potensi ambiguitas dan konflik antar sistem hukum. Beberapa pihak berpendapat bahwa untuk mencapai keadilan yang seimbang, sistem hukum harus berkoordinasi dan menyelaraskan.

PENTINGNYA MEMPELAJARI SOSIOLOGI HUKUM 

Kapasitas sosiologi hukum untuk menggambarkan interaksi yang rumit antara masyarakat dan hukum menjadikannya subjek yang penting untuk dipelajari. Hal ini akan menawarkan pemahaman menyeluruh tentang pengaruh sosial terhadap norma-norma hukum dan bagaimana pengaruhnya terhadap perilaku masyarakat. Selain itu, sosiologi hukum menawarkan perspektif kritis terhadap isu keadilan dan kesenjangan dalam sistem hukum. Saya akan terus mengasah pengetahuan dan kemampuan sosiologi hukum saya untuk mendukung keadilan sosial, menyempurnakan sistem hukum, dan mendorong undang-undang yang lebih inklusif dan peka terhadap tuntutan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun