Mohon tunggu...
Zaidatul Khoiriyah
Zaidatul Khoiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang sedang belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ayo Berjelajah Tantang Sosiologi Hukum

5 Desember 2023   19:08 Diperbarui: 5 Desember 2023   19:21 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KRITIK PROGRESSIVE LAW TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA 

Di Indonesia, kritik terhadap hukum progresif berasal dari kekhawatiran mengenai seberapa cepat modernisasi hukum dapat mempengaruhi adat istiadat dan nilai-nilai budaya. Hal ini dikritik oleh beberapa orang karena mengadopsi sistem hukum Barat tanpa mempertimbangkan konteks lokal dan mengabaikan aspek lokal. Keberlanjutan nilai-nilai tradisional yang masih relevan dalam masyarakat terancam oleh kritik, yang juga menyoroti betapa tidak sesuainya nilai-nilai tersebut dengan kebutuhan komunitas yang beragam dan meningkatkan risiko keterasingan sosial.

LAW AND SOCIAL 

Hubungan antara hukum dan masyarakat tercermin dalam kata kunci "Hukum dan Sosial". Pendapat hukum terhadap gagasan ini menunjukkan bahwa konteks sosial dari hukum tidak dapat dipisahkan darinya. Ada yang beranggapan bahwa agar undang-undang bisa adil dan relevan, maka harus mampu beradaptasi dengan dinamika sosial. Pemikirannya berbeda-beda, ada yang berpendapat bahwa undang-undang harus tegas dan didasarkan pada prinsip-prinsip dasar, tidak terlalu terpengaruh oleh perubahan masyarakat.

LAW AS TOOL OF ENGEENERING 

Bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat atau instrumen untuk menciptakan, mengubah, atau mengendalikan perilaku sosial dan ekonomi diwakili oleh istilah "law as tool of engeenering". Pendapat para pengacara mengenai gagasan ini mungkin berbeda. Meskipun ada yang memandang undang-undang sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial dan ekonomi tertentu, ada pula yang khawatir akan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan dampaknya terhadap kebebasan masyarakat secara umum.

SOCIO- LEGAL STUDIES 

Socio- legal studies adalah istilah untuk bidang studi interdisipliner yang melihat bagaimana masyarakat dan hukum berinteraksi. Mayoritas pendapat hukum mendukung gagasan ini, mengakui pentingnya memahami hukum dalam kerangka sosial, budaya, dan politik. Metode ini mendorong pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana masyarakat dipengaruhi oleh hukum dan bagaimana faktor-faktor sosial membentuk penciptaan dan penerapan hukum. Untuk mencapai keadilan yang lebih komprehensif dan relevan dalam berbagai konteks sosial, hal ini dianggap penting.

LEGAL PLURALISM 

Istilah "Pluralisme Hukum" menggambarkan suatu negara di mana suatu masyarakat memiliki banyak sistem hukum yang berfungsi. Ada beragam perspektif hukum mengenai pluralisme hukum. Ada yang melihatnya sebagai cara untuk mengatasi keragaman tradisi hukum dan latar belakang budaya yang ada di masyarakat. Di sisi lain, para pengkritik juga mengkhawatirkan potensi ambiguitas dan konflik antar sistem hukum. Beberapa pihak berpendapat bahwa untuk mencapai keadilan yang seimbang, sistem hukum harus berkoordinasi dan menyelaraskan.

PENTINGNYA MEMPELAJARI SOSIOLOGI HUKUM 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun