KRITIK PROGRESSIVE LAW TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIAÂ
Di Indonesia, kritik terhadap hukum progresif berasal dari kekhawatiran mengenai seberapa cepat modernisasi hukum dapat mempengaruhi adat istiadat dan nilai-nilai budaya. Hal ini dikritik oleh beberapa orang karena mengadopsi sistem hukum Barat tanpa mempertimbangkan konteks lokal dan mengabaikan aspek lokal. Keberlanjutan nilai-nilai tradisional yang masih relevan dalam masyarakat terancam oleh kritik, yang juga menyoroti betapa tidak sesuainya nilai-nilai tersebut dengan kebutuhan komunitas yang beragam dan meningkatkan risiko keterasingan sosial.
LAW AND SOCIALÂ
Hubungan antara hukum dan masyarakat tercermin dalam kata kunci "Hukum dan Sosial". Pendapat hukum terhadap gagasan ini menunjukkan bahwa konteks sosial dari hukum tidak dapat dipisahkan darinya. Ada yang beranggapan bahwa agar undang-undang bisa adil dan relevan, maka harus mampu beradaptasi dengan dinamika sosial. Pemikirannya berbeda-beda, ada yang berpendapat bahwa undang-undang harus tegas dan didasarkan pada prinsip-prinsip dasar, tidak terlalu terpengaruh oleh perubahan masyarakat.
LAW AS TOOL OF ENGEENERINGÂ
Bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat atau instrumen untuk menciptakan, mengubah, atau mengendalikan perilaku sosial dan ekonomi diwakili oleh istilah "law as tool of engeenering". Pendapat para pengacara mengenai gagasan ini mungkin berbeda. Meskipun ada yang memandang undang-undang sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial dan ekonomi tertentu, ada pula yang khawatir akan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan dampaknya terhadap kebebasan masyarakat secara umum.
SOCIO- LEGAL STUDIESÂ
Socio- legal studies adalah istilah untuk bidang studi interdisipliner yang melihat bagaimana masyarakat dan hukum berinteraksi. Mayoritas pendapat hukum mendukung gagasan ini, mengakui pentingnya memahami hukum dalam kerangka sosial, budaya, dan politik. Metode ini mendorong pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana masyarakat dipengaruhi oleh hukum dan bagaimana faktor-faktor sosial membentuk penciptaan dan penerapan hukum. Untuk mencapai keadilan yang lebih komprehensif dan relevan dalam berbagai konteks sosial, hal ini dianggap penting.
LEGAL PLURALISMÂ
Istilah "Pluralisme Hukum" menggambarkan suatu negara di mana suatu masyarakat memiliki banyak sistem hukum yang berfungsi. Ada beragam perspektif hukum mengenai pluralisme hukum. Ada yang melihatnya sebagai cara untuk mengatasi keragaman tradisi hukum dan latar belakang budaya yang ada di masyarakat. Di sisi lain, para pengkritik juga mengkhawatirkan potensi ambiguitas dan konflik antar sistem hukum. Beberapa pihak berpendapat bahwa untuk mencapai keadilan yang seimbang, sistem hukum harus berkoordinasi dan menyelaraskan.
PENTINGNYA MEMPELAJARI SOSIOLOGI HUKUMÂ