Mohon tunggu...
Zaidatul Khoiriyah
Zaidatul Khoiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang sedang belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

5 November 2023   15:34 Diperbarui: 5 November 2023   15:34 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Zaidatul Khoiriyah 

Nim : 212111085 

Kelas : HES 5C 

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli 

Menurut Soerjono Soekanto

 "Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang menganalisis dan mengkaji saling ketergantungan antara hukum- hukum dengan hukum sosial lainnya secara analitis dan empiris."

Menurut Satjipto Rahardjo 

"Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum yang berkaitan dengan perilaku masyarakat dalam konteks sosial."

Menurut R. Otje Salman 

"kajian sosiologi hukum menitikberatkan pada hubungan empiris dan analitis antara hukum dengan permasalahan sosial lainnya."

Soetandyo Wignjosoebroto 

"Sosiologi hukum adalah pengetahuan sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari."

Donald Black

 "Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pendidikan khusus yang diperlukan untuk menangkal ketidakadilan sosial di masyarakat."

Analisi : Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang menganalisis dan mengkaji saling ketergantungan antara hukum-hukum dan hukum sosial lainnya. Hukum saling berkaitan dengan perilaku masyarakat dalam hehidupan sehari- hari.

Pengertian Sosiologi Menurut Penulis :

"Sosiologi hukum merupakan ilmu pengetahuan yang menitikberatkan pada hukum sebagai penelitian sosial dalam upaya untuk melihat bagaimana masyarakat mempersepsikan hukum yang berlaku serta hasil yang diperoleh. Penelitian  ini lebih fokus pada persoalan keadilan sosial sebagai alat untuk melihat kepatuhan hukum."

Contoh Kasus dan Analisis Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Hal ini menjadi suatu permasalah yang serius karena dapat menyebabkan terjadinya suatu kerugian. Berikut faktor- faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam kasus korupsi :

  • Kelemahan Sistem Hukum : Sistem hukum yang kompleks atau ambigu dapat menjadi penghalang bagi koruptor karena memungkinkan mereka mengabaikan persyaratan hukum. Efektivitas hukum dapat berkurang karena terdapat  peraturan perundang-undangan yang tidak jelas atau lemah.
  • Kurangi Transparansi : Dalam prosedur hukum, seperti dalam proses pengadilan dan keputusan hukum, dapat menyebabkan praktik korupsi tidak terkendali dalam jangka waktu yang lama tanpa terdeteksi. Masyarakat umum yang tidak mempunyai cukup akses terhadap informasi hukum juga bisa menjadi korban.
  • Sistem Peradilan yang Rentan Terhadap Investasi : Penuntutan tindak korupsi dapat dihambat dengan sistem peradilan yang tidak independen atau rentan terhadap intervensi politik. Proses hukum bisa saja terhambat oleh hakim dan penyelidik yang takut atau memiliki hubungan dengan pihak korupsi.
  • Budaya Korupsi : Budaya yang merangkul korupsi atau berasumsi sebagai hal yang  bisa dapat melemahkan efektivitas hukum. Keyakinan masyarakat umum bahwa korupsi adalah sebuah norma sosial, dapat menyulitkan upaya untuk mengatasi kesulitan untuk mengganti perilaku tersebut.
  • Rendahnya Kesadaran Hukum : Mengenai kurangnya pemahaman hukum dan hak-hak masyarakat dapat berpotensi terjadinya penghambatan terhadap partisipasi aktif dalam pencegahan korupsi. Efektivitas hukum akan lemah dengan adanya pendidikan hukum dan  kesadaran yang lemah
  • Rendahnya Sumber Daya : Penegakan hukum bisa menjadi tantangan serius, jika terjadi keterbatasan sumber daya manusia, teknis, dan finansial. Kurangnya dana dan personil dalam penyidikan kasus korupsi dapat berpotensi terjadinya hambatan dalam penyidikan dan penuntutan kasus korupsi.
  • Politisasi Hukum : Penegakan hukum yang tidak adil terjadi karena penyalahgunaan suatu sistem hukum yang digunakan untuk kepentigan politik. Keputusan hukum jika pengeruhi oleh pertimbanagan politik dari pada keadilan akan menyebabkan terjadinya kerusakan dalam integrutas hukum. 
  • Kurangnya Dukungan Publik : Efektivitas hukum mungkin terhambat oleh masyarakat yang tidak mendukung upaya penegakan hukum dalam memerangi korupsi. Kepercayaan publik sangat penting dalam mengidentifikasi pihak yang rentan terhadap korupsi.

Contoh Pemikiran Hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme 

Hukum sebagai Fakta Sosial: Menurut Durkheim hukum, norma dan institusi lainnya harus dipandang sebagai realitas sosial. Hal ini mengindikasikan perlunya masyarakat umum untuk melindungi hak-hak individu dan mencegah praktik diskriminatif yang berujung pada terciptanya suatu hukum. Oleh karena itu, hukum harus dipandang sebagai fenomena sosial yang yang dapat dianalisis dengan cara yang tidak memihak.

Aliran positivisme : Menurut  John Austin  positivisme merupakan salah satu cabang teori hukum yang berpendapat bahwa teori hukum hanya sejalan dengan hukum positif. Hukum tidak membahas apakah hukum positif itu baik atau buruk, juga tidak membahas bagaimana efektifitas hukum dalam masyarakat.

Hasil Review Book 

Identitas buku

Judul : Sosiologi Hukum

Penulis : Dr. Budi Pramono. DRS., SH.,MH.

Terbit : Agustus 2020 

SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi hukum adalah ilmu yang berusaha mengangkat realitas sosioal sebagai realitas hukum artinya bahwa sosiologi hukum berusaha mengungkap gejala sosial kemasyarakatan di dunia empiris yang di dalamnya terdapat nilai hukum untuk ikut serta memberikan peranan terhadap fenomena yang menjadi fakta sosial kemasyarakatan sekaligus sebagai fakta hukum.

TUJUAN HUKUM

Berikut 3 tujuan hukum yang utama :

1. Keadilan untuk keseimbanagan

2. Kepastian untuk ketepatan

3. Kemanfaaatan untuk kebahagiaan

Ketiga nilai dasar tersebut tidak selalu berada dalam hubungan yang harmonis, melainkan saling berhadapan, bertentangan dan bertegangan satu sama lain. Keadilan bisa beratbrakan dengan kemanfaatan dan kepastian hukum, tuntutan ke manfaatan bisa bertabrakan dengan keadilan dan kepastian hukum dan seterusnya.

KONSEP HUKUM

Proses terjadinya hukum merupakan penemuan hukum, sedangkan penemuan hukum yaitu proses kegiatan pengambilan keputusan yuridis konkret yang secara langsung menimbulkan akibat hukum bagi suatu situasi individu ( putusan hakim, ketetapan, pembuatan akte oleh notaris, dan sebagainya).

NORMA DAN SAKSI

Norma adalah sebuah pernyataan mengenai yang seharusnya (Ought proposition) yang menyatakan bukan apa yang tidak dan apa yang dilakukan atau wajib dilakukan (must be) tetapi apa yang seharusnya ada dan dilakukan dalam kondisi- kondisi tertentu. Norma dibagi menjadi 4 :

  • Norma Keagamaan : Setiap manusia mendambakan kehidupan yang harmonis, tentram, damai. Norma adama memegang perana penting unruk mencapai tujuan tersebut, karena norma agama merupakan aturan atai kaidah yang berfungsi sebgai petukjuk, pedoman dan pampu penerang manusia dalam menjalankan kehidupannya di dunia
  • Norma Kesusilaan : Norma kesusilaan merupakan peraturan dan petunjuk hidup yang bersumber dari suara hati manusia, yang mengatur tentang patut tidaknya perbuatan atau susila tidaknya perilaku manusia tersebut.
  • Norma Kesopanan : Norma kesopanan adalah atauran - atauran dalam suatu masyarakat tertentu tentang sopan santun dalam hubungan antar anggota masyarakat sesamnya.
  • Norma Hukum : Norma hukum adalah ketentuan- ketentuan yang kompleks mengenai kehidupan dan pengehidupan manusia dalam pergaulan sehari -- hari, yang berlaku dalam waktu tertentu. Norma ini berupa undang - undang, peraturan dan ketentuan yang di tetapkan dan diperlakukan dalam suatu negara

KEBEBASAN, HUKUM DAN MORALITAS

Hukum, kebebasan dan moralitas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, hukum harus melayani dan menegakan moralitas, dan hukum diguankan sebagai sarana kontrol terhadap moralitas. Moralitas itu bersumber dari kebebasan manusia yang diberikan oleh tuhan sejak kelahirannya. Moralitas menaruh perhatian pada kebaikan dan keburukan dari suatu sifat atau watak dari manusia, atau perbedaan anatar benda dan salah yang berkaitan dengan tingkah laku manusia, sumber dan isi dari kewajiban- kewajiban moral itu ada pada agama.

Kehendak untuk melakukan yang baik terhadap sesama manusia bermuara pada suatu pergaulan anatar pribadi yang berdasarkan prinsip- prinsp rasional dan moral. Hukum memuat suatu nilai etis, yaikni bahwa kriteria pembuatan hukum adalah kebebasan moral. Hukum iti memuat sejumlah syarat yang menjamin bahwa kehendak individu disesuaikan dengan kehendak pribadi lainnya memuat norma kebebasan.

HUKUM DAN KEADILAN SOSIAL

Perilaku adil yaitu menempatkan segala sesuatunya pada tempatnya atau sesuatu itu sesuai dengan porsinya, adil itu tidak harus merata berlaku bagi semua orang tetapi sifatnya sangat subjektif. Keadilan sosial bagi bangsa Indonesia sudah dirumuskan dalam sila kelima dari pancasila " Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia''

MAZHAB SOSIOLOGI HUKUM

Aliran atau mazhab hukum dapat diklasifikasi menjadi lima aliran yaitu : Mazhab formalistis, yang hanya melihat hukum dari dalam ilmu hukum itu sendiri, khususunya hukum sebagai suatubangunan peraturan yang dinilai sebabai sistematis dan logis. Mazhab sejarah, berangapan bahwa hukum tidak dibuat, akan tetapi tumbuh berkembang bersama- sama rakyar dan berasal dari kebiasaan masyarakat, Mazhab Utilitarianisme berpendapat bahwa sebuat hukum hanya bertujuannya semata- mata hanya untuk memeberikan kemanfaatan dan kebahagiayaan yang sebesar- besarnya bagi masyarakat. Mazhab Sosiological Jurisprudsence, aliran yang menghendaki bahwa dalam proses pembentukan hukum harus memperhatikan kesadaran masyarakat. Mazhab realisme hukum. sebagai upaya melihat segala sesuatu sebagaimana adanya tanpa idealisasi, spekulasi atau idolisasi

Inspirasi : Inspirasi saya setelah membaca buku ini adalah  dapat mengetahui lebih dalam tentang ilmu sosiologi hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun